Inspektorat Provinsi Banten Diminta Periksa Kepsek SMAN 1 Cileles

Inspektorat Provinsi Banten Diminta Periksa Kepsek SMAN 1 Cileles

Justice-post.com
Lebak – Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan meminta Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cileles melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait kinerja kepala sekolah yang dinilai tidak memfungsikan komite sebagaimana mestinya, baik dalam musyawarah maupun pengambilan keputusan penting di sekolah.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menyebut bahwa pihaknya mendapat laporan dari komite terkait gaya kepemimpinan kepala sekolah yang berjalan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah.

"Saya mendapatkan pengaduan dari komite bahwa kepsek memang liar jalan tanpa melibatkan komite dalam hal apapun di sekolah,” kata Eli Sahroni.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan karena komite sekolah memiliki peran penting sebagai mitra dalam penyelenggaraan pendidikan. Apabila keputusan dilakukan sepihak, hal itu dikhawatirkan membuka celah terjadinya penyelewengan anggaran.

"Pembatalan revitalisasi kalau benar apa alasannya? Komite mempertanyakan itu lho. Kalau alasannya tidak mampu atau tidak ada kesiapan melaksanakan kegiatan revitalisasi, itu konyol. Kenapa demikian? Karena ketua komite SMAN 1 Cileles itu bukan manusia kaleng-kaleng,” tegas Eli yang akrab disapa King Badak.

Lebih lanjut, ia menilai gaya kepemimpinan kepala sekolah saat ini sudah tidak layak dipertahankan. Bahkan, pihaknya mendesak agar Dinas Pendidikan maupun Gubernur Banten segera mencopot dan memutasikan kepala sekolah dari wilayah Kabupaten Lebak.

"Demi kepentingan kondusifitas di lingkungan sekolah, saya meminta segera copot kepala sekolah SMAN 1 Cileles. Kalau tidak dilakukan, saya tidak akan menjamin bila ada gelombang aksi dari warga,” ujar King Badak.

Dasar Hukum yang Relevan

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 3 ayat (1): Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Pasal 4 ayat (1): Komite Sekolah berhak memberikan masukan dan saran dalam penyusunan kebijakan serta program sekolah.

2. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 54: Kepala sekolah wajib melaksanakan prinsip manajemen berbasis sekolah yang salah satunya melibatkan komite sekolah dalam setiap pengambilan kebijakan penting.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 56 ayat (3): Komite Sekolah berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Dengan dasar hukum tersebut, desakan agar Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Cileles dinilai memiliki legitimasi kuat.


M.Sutisna.