Menjadi Heboh Adanya Penetapan Kepsek Madrasah Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Swasta Bidayatul Khoiriyah

Menjadi Heboh Adanya Penetapan Kepsek Madrasah Tanpa Adanya Rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam Madrasah Ibtidaiyah Swasta Bidayatul Khoiriyah

Justice-post.com

Tangerang - Banten/ Selasa-07-10-2025.
Kemetrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, di Hebohkan Dengan Adanya Penetapan Kepala Madrasah MI Swasta Bidayatul Khoiriyah, Diduga Tanpa Adanya Rekomendasi Dari Pihak Yayasan Pendidikan Islam ,Madrasah Ibtidaiyah Bidayatul Khoiriyah.

N.Sujana Akbar, selaku'Sekretaris Umum DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat - Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) angkat Bicara adanya Dugaan Kejanggalan Dalam Menetapkan Kepala Sekolah MI Swasta Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Sudah Jelas Mengacu ke Dasar hukum penetapan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bidayatul Khoiriyah di Kabupaten Tangerang adalah sebagai berikut:

- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018* tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi calon kepala madrasah, termasuk beragama Islam, memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an, berpendidikan minimal sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi terakreditasi, dan memiliki pengalaman manajerial di madrasah.
- *Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017* tentang Kepala Madrasah. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan kepala madrasah.

Dalam kasus penetapan kepala madrasah tanpa koordinasi atau rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MI Bidayatul Khoiriah, perlu dilakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui proses penetapan kepala madrasah tersebut. Yayasan memiliki peran penting dalam pengangkatan kepala madrasah swasta ¹.

*Dokumen yang biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah antara lain:*

- *Surat Keputusan Pengangkatan*: Dokumen resmi yang menunjuk seseorang sebagai kepala madrasah.
- *Rekomendasi dari Yayasan*: Untuk madrasah swasta, rekomendasi dari yayasan biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala madrasah.
- *Kualifikasi dan Pengalaman*: Kepala madrasah harus memenuhi kualifikasi dan memiliki pengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Hikmatul Huda, selaku Ketua Umum DPP. JAM-Banten , menegaskan Bawa Adanya Dugaan Penetapan Kepsek MI Swasta Bidayatul Khoiriah Tampa adanya Rekomendasi dari Ketua YPI MI Swasta Bidayatul Khoiriyah , Dalam Hal ini Perlunya Rekomendasi dari Yayasan : untuk Madrasah Swasta, Rekomendasi dari Yayasan Biasanya diperlukan dalam proses pengangkatan kepala Madrasah, Maka ini udah jelas adanya Dugaan Penyalahgunaan Yang dilakukan oleh pihak oknum Pemangku Kebijakan Penetapan Kepala Madrasah yang di sinyalir tanpa adanya Rekomendasi dari Pihak Yayasan .

Hikmatul Huda, mengecam keras hal ini bilamana sudah terjadi maka Kami dari DPP. JAM-Banten (Dewan Pimpinan Pusat - Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten) akan mengawal dan menindaklanjuti masalah ini Ke Pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten, agar Melakukan tindakan terhadap adanya oknum kemenag kabupaten tangerang yang diduga melakukan penetapan Kepala Madrasyah tanpa adanya rekomendasi diri pihak Yayasan MI Swasta Bidayatul Khoiriyah, yang beralamat di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Untuk saat ini Kami dari DPP.JAM-Banten Belum ketemu dengan kepala sekolah Madrasah maupun pihak Oknum Kemenag kabupaten Tangerang yang Diduga melakukan Penetapan Kepala Madrasah  MI Swasta Bidayatul Khoiriyah.  "Pungkasnya"

Raey