PPS Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Selenggarakan Bimtek KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

PPS Desa Parumasan Kecamatan Cipeucang Selenggarakan Bimtek KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Guna meminimalisir kesalahan dan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 PPS Parumasan menggelar Bimtek Orientasi Tugas ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS). Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (13/11/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Parumasan.

Bimtek diikuti oleh 28 anggota KPPS yang tersebar dari 4 TPS di Parumasan. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala Desa Parumasan, Anggota PPK Cipeucang, PKD Desa Parumasan dan PTPS.

Ketua PPS Parumasan Tatang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Desa Parumasan yang selalu mendukung setiap tahapan dan memberikan fasilitas tempat untuk kegiatan PPS.

Selanjutnya Tatang menuturkan sebagai upaya memberikan pemahaman tentang kode etik penyelenggara agar tidak terjadi permasalah hukum perlu diberikan bimtek tentang kode etik bagi KPPS.

Selain itu juga untuk memberikan pemahaman bagi masing-masing KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

“Saya percaya saudara-saudari sudah berkali-kali menjadi KPPS, tetapi dari evaluasi penyelenggaraan sebelumnya masih ditemukan kesalahan, maka Bimtek ini merupakan hal penting guna meminimalisir kesalahan,” katanya. 

Lebih lanjut Ia berharap kepada semua KPPS untuk mengikuti dan mengikuti Bimtek dengan sebaik-baiknya. “Dengan memohon ridha Allah Tuhan Yang Maha Esa dan mengucap Bismillahirrahmanirrahiim Bimtek Oriantasi Tugas bagi KPPS saya nyatakan dibuka,” 

“Tetap jaga kekompakan KPPS dengan pembagian tugas yang baik, sehingga pekerjaan menjadi ringan, insya allah akan menghasilkan yang terbaik,” imbuhnya.

Materi pertama tentang kode etik penyelenggara Pemilihan disampaikan langsung oleh ketua PPS Parumasan. Dalam pemaparannya Ia menjelaskan tentang kode etik, kode adalah tanda atau rambu-rambu. Sedangkan etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahklak dan antara benar dan salah. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.

Selanjutnya Tatang menjelaskan kode etik penyelenggara Pilkada yang harus dilakukan adalah profesional, aksebilitas, jujur, adil, akuntabel, ber kepastian hukum, proporsiinal, tertib dan terbuka.

“Sedangkan prinsip penyelenggara Pemilihan adalah mandiri, jujur dan adil,” ungkapnya.

Materi kedua tentang uraian tugas KPPS dalam Pemungutan Suara yang disampaikan oleh Aslih Rahmawati Devisi Sosdiklih, SDM dan Parmas PPS Parumasan. Sedangka materi ke tiga tentang Penghitungan Suara dipaparkan oleh Siti Nurjanah Anggota PPK Kecamatan Cipeucanf. Dari ketiga pemateri tersebut menyampaikan tugas dari masing-masing KPPS dalam pemungutan suara dan penghitungan suara. (Eki/Red)