Timsus 99 Grib Jaya Banten & LBH Lodaya Gelar Aksi Damai Di Desa Cikamunding

Timsus 99 Grib Jaya Banten & LBH Lodaya Gelar Aksi Damai Di Desa Cikamunding

Justice-post.com, Lebak, Banten | Menggelar Aksi damai yang penuh semangat, LBH Lodaya Pajajaran berkolaborasi dengan Timsus 99 Grib Jaya menggelar demonstrasi di Desa Cikamunding, Lebak, Banten, Kamis, 27 Maret 2025.Aksi ini dihadiri oleh ratusan warga lokal, aktivis lingkungan, dan organisasi non-pemerintah, yang bersama-sama menuntut keadilan dan transparansi dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung di wilayah mereka.

Cikamunding, yang dikenal sebagai desa kaya akan sumber daya alam, kini menghadapi tantangan serius akibat aktivitas perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Gilang Hydro Lestari dan PT. NKE. Masyarakat setempat merasa terpinggirkan dan dirugikan oleh proyek-proyek yang tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan 

Aksi damai ini memiliki beberapa tujuan utama yang jelas: Menghentikan Kegiatan Merugikan: Masyarakat menuntut agar PT. Gilang Hydro Lestari dan PT. NKE segera menghentikan semua aktivitas yang dianggap merugikan desa Cikamunding, Transparansi dan Keadilan: Penekanan pada pentingnya transparansi dalam setiap transaksi yang melibatkan masyarakat, serta perlunya pengukuran yang adil dalam setiap proyek yang dijalankan.


Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari proyek-proyek yang ada.

Salah satu perwakilan Aksi, Ujang Hermansyah, menegaskan, “Kami tidak ingin pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Kami ingin suara kami didengar dan hak-hak kami diakui. Pembangunan harus melibatkan masyarakat dan memberikan manfaat bagi semua pihak 

Menurut laporan dari anggota timsus 99 Grib jaya situasi di Cikamunding semakin tegang dengan adanya dugaan bahwa masyarakat merasa menjadi korban dari manipulasi informasi oleh PT. Gilang Hydro Lestari. LBH Lodaya Pajajaran telah melayangkan surat somasi kepada perusahaan tersebut, menuntut agar hak-hak masyarakat diakui dan dilindungi.


Anggota LBH UJ Hermawanyah, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah lokal, tetapi juga simbol dari ketidak adilan sistemik yang lebih luas di Semestinya para pihak  memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat mendengarkan tuntutan mereka dan memastikan bahwa pembangunan di daerah mereka tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Aksi ini menjadi simbol harapan bagi masyarakat Cikamunding untuk masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan. (M Sutisna/Red)