Ramainya 2 Staff Desa Dikecamatan Cikedal Mengundurkan Diri, Diduga Menjadi Penerima Bansos
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dengan Ramainya pemberitaan terkait Honor staff Desa Cening Kecamatan Cikedal yang belum dibayarkan selama 7 bulan tahun 2023-2024, yang mengakibatkan 2 orang staff Desa Mengundurkan diri, ternyata bukan karena Honor saja tapi juga karena mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos).
Dalam peraturan Perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial (bansos) karena beberapa alasan, Perangkat desa sudah menerima gaji dari pemerintah desa, sehingga tidak memerlukan bantuan sosial, Jika perangkat desa menerima bansos, maka dapat terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka, Jika perangkat desa menerima bansos, maka dapat terjadi penggunaan dana bansos yang tidak tepat, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dasar Hukum Perangkat Desa tidak boleh menerima bansos, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial.
Jika perangkat desa menerima bansos, maka dapat dikenakan sanksi, seperti, Perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatan mereka, Perangkat desa harus mengembalikan dana bansos yang telah diterima, Perangkat desa dapat dikenakan tindakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Salah satu Masyarakat Cikedal yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada awak media terkait dengan ramainya pemberitaan 2 staff Desa Cening yang mengundurkan diri akibat honor belum di bayarkan selama 7 bulan "Sebenarnya pak yang saya tahu, 2 staff Desa Cening yang menungundurkan diri bukan hanya karena honor, tapi mereka dapat Bansos pak" tutupnya.
Setia Ningsih PJ Kades Cening saat dikonfirmasi dan permohonan tanggapan oleh awak media terkait dengan Honor Staff Desa yang belum dibayarkan sepenuhnya yang berakibat mundurnya tiga orang staff Desa " Walaikumsalam, Tanggapan seperti apa ka mereka itu stts nya staff dan mengundurkan diri adapun terkait gaji ya memang dr Pemkab nya Blom realisasi" Kamis (27/03/2025).
Ditempat terpisah, Asep Saliem, Ketua PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cikedal menyampaikan kepada awak media, "Sangat menyayangkan dengan adanya Staf desa yang saat ini blm menerima sepenuhnya honor tahun anggaran 2023-2024".
Seharusnya Pihak Pemerintah Desa Cening lebih bijak dalam Penganggaran untuk hak dan kewajiban buat Pegawainya, Sehingga tidak terjadi polemik dan Cemburu Sosial Perangkat Desa yang lainya, Jelasnya.
Lanjut Asep, saya berharap agar Pj Kepala Desa Cening lebih akuntabel dalam menjalankan tugas, agar Masyarakat lebih memahami arah peruntukan Dana tersebut, agar nantinya Dana yang dikucurkan bisa sampai kepada orang yang dituju dan sesuai harapan.
Insyaallah kami juga sesudah Hari Raya Idul Fitri akan mengadakan Audiensi dan Aksi Unjuk Rasa. Paparnya.
Masih kata Asep, bukan hanya masalah Honor Staff Desa Cening, tapi juga terkait dengan Dana kepemudaan yang selama di jabat oleh PJ seolah di hilangkan. Tutupnya. (Rary/Red)











