Diduga Lalai Dalam Tugas, Kantor Desa Banjarnegara Pulosari, Kosong Saat Jam Kerja

Diduga Lalai Dalam Tugas, Kantor Desa Banjarnegara Pulosari, Kosong Saat Jam Kerja

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Kantor Desa Kosong, Perangkat tidak ada satu pun, Sungguh miris, perangkat Desa Banjarnegara, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang tidak ada yang ngantor di jam kerja, pada Selasa pukul 09.31 wib.

Sesuai aturan Tugas Kepala Desa dan kewajiban kepala Desa sudah di abaikan, Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan sesuai pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pantauan awak media di kantor Desa Banjarnegara pada hari Selasa (25/03/2025) sekira pukul 09.31 WIB tidak ada 1 orang pun perangkat desa, Padahal, pemerintahan daerah mengucurkan anggaran dana desa tidak sedikit untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.

Terkait kepala desa ada yang tugas di luar seharusnya jajarannya tidak boleh meninggalkan kantor, karena untuk pelayanan masyarakat.

Kasi pelayanan dan terutama sekdes atau staf harus nya ada, karena jika ada sewaktu-waktu masyarakat meminta pelayanan tetap terjaga dengan baik.

Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kepada Dinas Terkait agar memberikan sangsi tegas dan pemeriksaan kedisiplinan.

Sahrowi Kepala Desa Banjarnegara belum dapat di temui guna di pinta keterangnya. (Has/Red)