Diduga Dalam Pengerjaan Paket 2 Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pusdalop Daerah Melalaikan APD
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | APD atau Alat Pelindung Diri adalah alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja, seperti kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan dapat dikenakan sanksi, seperti teguran atau denda.
Pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib menggunakan APD sesuai potensi bahaya dan risiko, Pekerja berhak menolak melakukan pekerjaan jika APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Perusahaan dapat dikenakan denda dan sanksi administratif oleh pemerintah jika melanggar regulasi K3.
Perusahaan juga dapat menanggung biaya pengobatan dan kompensasi untuk pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan, Dampak Pelanggaran K3 Kerusakan peralatan dan material, Penurunan reputasi dan citra perusahaan, Gangguan operasional dan kerugian finansial.

Sialnya diduga dalam pekerjaan Paket 2 Pembangunan Sarana Dan Prasarana PUSDALOP Daerah.Lokasi BPBD Kabupaten Pandeglang dengan No kontrak : 26/KONTRAK/SARPRAS/PPK-IDRIP/PUSDALOP/BNPB/12/2024. Sumber Dana Pinjaman Luar Negeri (PLN) IDRIP pada PUSDALOP BPBD DIPA BNPB Tahun anggaran 2024 dan 2025.Dan pelaksana kontruksi: PT.RENATA GINA ABADI.Pihak Konsultan Manajemen Kontruksi: PT Daya Cipta Dian Rancana diduga kuat dalam pengerjaannya melalaikan APD atau K3.
Pasalnya saat awak media datang kelokasi pekerjaan pada-Rabu-20-03-2025 nampak jelas para pekerjanya tak memakai APD.
Salah seorang yang ditemui oleh awak media dan mengaku sebagai mandor dalam pekerjaan tersebut mengatakan."Tak usahlah pakai K3 di kampung ini.itumah bebas ribet lagi kalo pakai K3.biarlah gimana yang kerja saja kalo kata mereka nyamannya seperti itu,ya seperti itu saja singkatnya dengan logat bahasa khas orang Medan.
N. Sujana Akbar Presidium JAM-P-BANTEN (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) mengatakan. "Kami mengecam keras dugaan pihak pelaksana dalam pekerjaan tersebut karena diduga acuhkan APD dan jelas itu ada aturannya karena menyangkut keselamatan nyawa para pekerjanya.dan pihak pelaksana wajib mengingatkan atau menegur para pekerja bila tak memakai APD apakah pihak pelaksana tidak menyiapkan APD, padahal jelas itu ada anggarannya.Bagai mana hasil pekerjaan akan maksimal bila hal-hal seperti itu saja tidak di patuhi serta yang bikin kami bertanda tanya besar kenapa nominal anggarannya tidak di cantumkan di papan informasi publik dan kami dari JAM-P Banten akan ikut mengawal hal ini pungkasnya. (Raey/Red)










