Diduga Tak Lengkapi Izin,CV. GSM Peternakan Dan Karantina Sapi Impor di Mekarsari-Panimbang di audensi JPMI

justice-post.com
Pandeglang-Banten/Sejumlah Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten, Melakukan kegiatan Audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) / Hearing di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Pandeglang, dalam membahas soal perizinan peternakan dan karantina sapi impor yang dikelola CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM) di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, pada, Kamis (19/06/2025).
Kali ini DPRD Kabupaten Pandeglang Menjadwalkan Ulang agenda yang sempat tertunda minggu lalu. Audiensi atau Hering ini di hadiri oleh DPUPR, DPKP, DLH, DPMPTSP, SATPOL-PP Kabupaten Pandeglang serta pihak-pihak terkait lainnya termasuk Pimpinan, Manager, dan Humas dari CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM).
Mahasiswa dan pemuda menyampaikan bentuk kajian dan advokasi terhadap problem mengenai permasalahan yang terjadi yaitu Amdal dan dampak terhadap masyarakat yang di sebabkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Entis Sumantri kordinator wilayah DPW JPMI Banten menyampaikan."Bahwa perusahaan CV.GSM tepatnya berada pada perbatasan antara kecamatan panimbang dan kecamatan Sobang yang berada pada wilayah Desa Mekarsari Kecamatan panimbang Pandeglang, Banten yang di duga perusahaan ini tidak memiliki IPAL, diduga tidak memiliki ijin Amdal, diduga melakukan pencemaran lingkungan dan diduga tak memiliki izin lingkungan.
"perusahaan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin baik dari jumlah hewan tidak sesuai dengan pemenuhan setandar karantina hewan (Sapi) atau standarisasi kapasitas hewan yang di tampung, sehingga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta para generasi penerus bangsa yaitu dampak terhadap Sekolah-sekolah yang dekat terhadap perusahaan sapi impor tersebut" Ungkap Entis Sumantri kordinator wilayah DPW JPMI Banten.
"Kami tidak menolak investor datang ke Pandeglang atau berinvestasi di Pandeglang, tetapi investor yang datang ke Pandeglang harus benar-benar memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat kabupaten Pandeglang bukan malah sebaliknya hanya mampu memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat," kata Entis Sumantri
Menurutnya, mengatakan pada saat audiensi, hal ini adalah bagian dari kepedulian sebagai agent of Sosial control dan agent of Change di kabupaten Pandeglang agar ada manfaat yang baik 'Goodwill'Untuk Pemerintah Daerah dalam Peningkatan PAD, serta pengembangan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan tersebut.
"Jika perusahaan ini betul-betul memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang berlaku, tentunya bahwasanya jelas sudah kita dengarkan bersama saat Audiensi tersebut Perusahaan CV. GSM ini, Izin Amdal masih dalam proses, bahkan IPAL nya pun masih dalam tahapan pengerjaan. Jadi ini hal yang lucu, perusahaan berjalan tetapi perizinan dan aturan-aturan nya di abaikan, serta yang lebih miris ini berdekatan dengan Sekolah, SD, SMP bahkan SMK dan ini berdampak pada proses ngajar mengajar akan terganggu dengan aroma yang tidak sedap" ujar Entis Sumantri yang akrab disapa Tayo
Selaku kordinator wilayah DPW JPMI Banten.
Entis juga menyampaikan." Hal ini menjadi catatan penting bagi Legislatif, OPD Pandeglang serta Eksekutif Pandeglang, untuk dapat menjadi atensi penting
"karena siapapun yang berinvestasi itu wajib hukum nya menempuh izin yang berlaku sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang lebih herannya Perusahaan CV.GSM ini berdalih bahwasanya sudah memiliki izin yang di keluarkan melalui OSS tetapi tidak bisa menunjukkan nya kan, heran dan lucu!, Kami juga sangat heran kenapa Izin yang di Keluarkan oleh pemerintah melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) melalui lembaga OSS itu di terbitkan sedangkan izin lingkungan, Amdal, IPAL itu belum di miliki," lanjutnya.
Sementara itu Manager CV GSM Hermawan menjelaskan apa sih yang sudah dilakukan CV GSM selama satu tahun empat bulan, di Panimbang terkait masalah pertanggung jawaban limbah peternakan sapi.
"Waktu perusahaan beli, posisi kandang itu berbentuk kandang sekarang berubah menjadi industri sapi. Bentuk bangunan sebelumnya memang tidak sesuai standar pemeliharaan karena memang per hari ini kami sudah perbaiki, kandang sudah diperbaiki, dari awalnya terbuka sudah ditutup dan sekarang CV GSM sedang kerjakan dua kolam Ipal yang sudah mencapai 80% akan selasai" jelasnya
Hermawan juga mengatakan bahwa masih menempuh proses perizinan nya yang nanti akan diberikan ke pemerintah daerah
"Untuk saat ini ijinnya masih yang lama, dan kami pun akan memberikan konpensasi dan akan bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar bahkan ini udah di tegaskan pada rapat musyawarah dengan masyarakat" terangnya
Dari informasi yang didapat, pihak DPMPTSP Menjelaskan baru melihat Perizinan yang lama yang di terbitkan oleh PT GLOBAL, tetapi belum melihat perizinan yang di terbitkan untuk CV. GSM secara langsung, dan bahwasanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pandeglang, menegaskan dalam forum tersebut kapasitas awal yang di keluarkan itu sekitar 500 ekor sapi Impor dari Australia. Tetap belum menerima laporan perubahan dari perusahaan tersebut untuk CV. GSM Tersebut.
Red.