Dugaan Hilangnya Sertifikat Jaminan Nasabah Di Bank BRI Cibaliung Jadi Sorotan GWI

Dugaan Hilangnya Sertifikat Jaminan Nasabah Di Bank BRI Cibaliung Jadi Sorotan GWI

Pandeglang-Banten / Diduga Bank BRI Cabang Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah menghilangkan jaminan sertifikat nasabah dan hal itu jadi sorotan tajam Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang (Jumat/10/04/2026).

Pasalnya." Salah satu warga Cigeulis inisial Ei melakukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Cibaliung sebesar RP 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) pada tahun1992 dan dilunasi pada 13-02-2026, SHM atas nama Edi dan Jas ar dengan luas 400M Dan 250M. Letak objek Diwilayah Cigeulis.

Tapi sialnya diduga kuat  jaminan atas hak dari nasabah belum dikembalikan sampai saat ini.


Nasabah inisial Ei mengatakan kepada awak media." Pihak bank berdalih meminta waktu untuk pengembalian sertifikat karena mau proses pencarian dokumen itu yang diucapkan kepala Bank BRI Cibaliung, Akan tetapi sampai saat ini SHM kami belum juga dikembalikan padahal waktu yang kami berikan sudah cukup lama tutur Ei kepada awak media.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Pandeglang memaparkan." Bahwa Hak serta Kewajiban Nasabah telah ditetapkan dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
Mengatur kewajiban bank dalam penyaluran kredit dan perlindungan nasabah secara umum.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang jujur, jelas dan transparan mengenai syarat jaminan, serta perlindungan data pribadi tegasnya.


UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT):
Mengatur agunan berupa tanah atau tanah beserta benda-benda lain di atasnya. Bank wajib mengembalikan sertifikat setelah kredit lunas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
Mengatur tentang penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, dan prinsip kehati-hatian perbankan. 

Aspek Perlindungan Jaminan Nasabah BRI: Pengembalian Jaminan: Setelah debitur melunasi kewajiban (kredit lunas), BRI wajib mengembalikan jaminan.Tanggung Jawab atas Kehilangan:

 Jika BRI lalai dan menghilangkan dokumen jaminan (seperti SHM), bank wajib bertanggung jawab secara hukum dan memberikan ganti rugi Asuransi tutup ketua GWI Pandeglang.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak bank BRI cabang cibaliung secara resmi dan pihak media membuka Ruang selebar-lebarnya untuk pihak bank BRI memberikan klarifikasi.


Penulis M.Sutisna.