GWI Kecam Dugaan Penyaluran BLT-DD, Tahap 1 tahun 2025 Di Desa Leuwibalang Diduga Di Sunat Oknum Kades Dan Oknum BPD Serta Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ekstrim yang di anggarkan dari dana desa (DD) Tahap satu tahun 2025, di desa leuwibalang Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang di duga tidak sesuai nominal yang di terima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) , adapun penyaluran BLT tersebut oleh oknum kepala desa dan oknum ketua BPD, patut di duga kerjasama, atau kong kalingkong menurut pantauan awak media di lapangan, khususnya di desa leuwibalang kecamatan cikeusik kabupaten pandeglang provinsi Banten, senin : 09-06-2025.
perlu di ketahui"Inisial (S) selaku keluarga penerima manfaat (KPM) Saat di temui awak media di kediaman nya ia mengatakan," alhamdulilah abdi kenging bantuan ti pak lurah (SN) anu di sebat BLT oge alhamdulilah abdi kengina, Rp" 300,000 (tiga ratus ribu rupiah) kerbulan puasa saminggu deui ka lebaran"
Abdi kenging 300 Rebu, Anu dua bulana di pasihken kanu te kenging" nyaeta ka ibu (s) sareng ibu (S i) ungkap (S) dengan bahasa sunda" beberapa hari yang lalu.
Di tempat terpisah " salah satu sumber yang enggan di sebutkan namanya dan bisa di pertanggung jawabkan" mengenai fasilitas alat kerja pemerintahan desa leuwibalang, yaitu satu printer dan 3 laptop, itu alat kerja pemerintahan desa berada di tempat yang bukan tempatnya yaitu berada di Rumah ketua BPD desa leuwibalang, sedangkan yang ada di desa yang di pake oleh kami yang bisa atau yang di pergunakan cuman ada satu, dan kami heran kenapa seseorang yang bukan fungsinya ko bisa menguasai,, jelasnya"
bukan hanya itu seputar warga desa leuwibalang" menyayangkan atas kinerja pemerintahan desa leuwibalang dan berbuat sewenang-wenang, maka apa bila ini benar paktanya" ke dinas terkait agar di tegur sesuai aturan yang berlaku " karena seorang pemimpin harus memberikan contoh yang baik juga pelayanan yang baik" Selanjutnya kami duga soal pemberdayaan juga selalu terabaikan bahkan tidak di terapkan" dan yang paling Aneh kantor Desa kaya ga terurus sepintas bukan kantor pemerintahan desa" pungkas warga.parahnya lagi dokumentasi yang di kirim oleh pihak kades ke pada awak media yang di akui oleh oknum kades Leuwibalang itu penyaluran tahun 2025,Tetapi hasil investigasi tim media mendapatkan bukti bahwa dokumentasi tersebut terjadi pada tahun 2024.
Raeynold Kurniawan ketua GWI DPC Pandeglang mengatakan."Bila benar pungli BLT DD di lakukan oleh oknum kades dan BPD jelas-jelas mereka sudah melakukan tindak pidana korupsi.Apa lagi Penyalahgunaan fasilitas kantor, termasuk peralatan, oleh perangkat desa merupakan perbuatan yang melanggar dan dapat menimbulkan sanksi, baik sanksi pidana. Larangan penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Konsekuensi Hukum.
Lanjut Raeynold Kurniawan mengatakan."Penggunaan alat kantor desa untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang melanggar Perdes dan dapat menimbulkan masalah hukum. Aset desa harus digunakan untuk kepentingan publik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dan Kami pastikan dari (GWI) Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang akan layangkan surat permohonan Audensi dan konferensi pers ke DPMP terkait dugaan tersebut tutupnya.
Redaksi.