GWI Soroti Dugaan Kantor Desa Padahayu Tutup Di Jam Kerja.
Justice-post.com Pandeglang-Banten/Kantor Desa Padahayu Kecamatan Cikedal Kabupaten,Pandeglang-Banten,Jelas terlihat tutup tak ada pelayanan pada saat jam kerja-kamis-03-juli-2025 pukul:09:05 WIB.
Pasalnya saat awak media datang ke kantor Desa Padahayu kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang-Banten pada hari kamis -03-07-2025 kurang lebih pukul-09:05 Wib terlihat jelas kantor desa dalam keadaan tutup tak ada aktivitas pelayanan sama sekali dan pintunya pun terkunci rapat.

Tindakan kantor desa tutup saat jam kerja dapat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tindakan ini juga dapat melanggar kode etik dan merugikan pelayanan masyarakat.
Masyarakat dapat merasa kecewa dan mengungkapkan kekecewaan mereka atas tutupnya kantor desa saat seharusnya melayani warga.
Tindakan ini dapat menghambat urusan masyarakat
Raeynold Kurniawan ketua (GWI) Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang pun mengatakan kepada awak media."Kami menyayangkan kenapa kantor desa Padahayu tutup di jam kerja,para aparatur desa itu sudah terbayarkan wajib loyalitas dong,jangan seolah-olah makan gaji buta bagaimana pelayanan terhadap masyarakat akan maksimal tegasnya.

Masih raeynold mengatakan."Dalam Hal tersebut kami meminta agar pihak DPMD mengambil tindakan tegas agar memanggil pihak Kades Padahayu agar bertanggung jawab selaku pemegang tampuk kepemimpinan di desa dan berikan sanksi tegas agar hal tersebut tidak terulang lagi dan tidak ditiru oleh desa lainnya bila tidak ada tindakan tegas nantinya malah membuat desa yang lain menganggap remeh hal tersebut tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kades (Kepala Desa) maupun pihak kecamatan serta pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang-Banten sendiri belum bisa di temui untuk dimintai keterangannya sikap seperti apa yang akan diambil terkait hal tersebut.
Reporter: Hudori











