Masyarakat Keluhkan Bau Busuk Menyengat Diduga Dari Li
Pandeglang-Banten 27-Mei-2026--- Komplek ponpes keluhkan bau busuk yang menyengat
Dari hasil penelusuran tim GWI sekitaran komplek Ponpes Miftahul Sa’adah Kp. Soreng Sukajadi Barat, para warga mengeluhkan bau menyengat didugq dari limbah budidaya ikan lele yang sudah berlangsung puluhan tahun. Pimpinan ponpes, menyatakan sudah meminta mediasi ke aparat desa dan APH, namun belum ada penangan & tindak lanjut Uangkap pengasuh ponpes.
Pemilik empang juga tidak diketahui pasti dari mana itu sumbernya selama puluhan tahun berdiri dan beroperasi, selama ini belum ada kompensasi ke warga sekitar :ucap pengasuh ponpes ia juga menegaskan kami tidak menolak usaha, tetapi meminta limbah tidak mengganggu kesehatan dan ketertiban, yang setiap hari kami rasakan bau busuk yang menyengat. 5502932c soal tempat Budi daya ikan lele berdempetan dengan pemukiman warga "ujarnya
GWI gabungnya wartawan indonesia M Sutisna berpendapat Bahwa." Kewajiban AMDAL & UKL-UPL untuk Budidaya Ikan,Telah di atur ,Setiap usaha budidaya ikan wajib memiliki dokumen lingkungan:
- AMDAL jika skala besar/berdampak penting. Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL wajib menyusun langkah teknis untuk *pengendalian emisi dan bau, pembangunan IPAL, serta penataan kawasan agar tidak mengganggu permukiman.
- UKL-UPL/SPPL untuk skala kecil-menengah. Tetap wajib memuat *Rencana Pencegahan Pencemaran* sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelaku usaha wajib menaati *kapasitas daya tampung beban limbah lingkungan* dan mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
- Limbah budidaya lele mengandung bahan organik tinggi, amoniak, COD, BOD yang jika tidak diolah akan menimbulkan bau dan pencemaran udara/air. 932c27e882f8
Jika tidak ada dokumen lingkungan atau tidak menjalankan RKL/RPL, usaha tersebut melanggar hukum lingkungan.
Dasar Hukum Kesehatan & Lingkungan yang Dilanggar
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:
- Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
-Pasal 104: Pelanggar dipidana penjara maks 3 tahun dan denda maks Rp3 miliar.
- Pasal 98 ayat 1-2 : Jika perbuatan melampaui baku mutu udara/air dan mengakibatkan gangguan kesehatan, pidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp4-12 miliar.
- Pasal 76: Sanksi administratif mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin. f218a43d63ba
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 72 mengatur sanksi pidana bagi yang menyebabkan gangguan kesehatan lingkungan: penjara 1 bulan-7 tahun dan/atau denda Rp1 juta-Rp5 miliar. 55f9
Bau menyengat yang berlangsung lama termasuk pencemaran udara ambien dan gangguan kesehatan masyarakat*, sehingga bisa masuk ranah pidana Pasal 98 UU PPLH.
Tuntutan Warga Sesuai Regulasi:
Berdasarkan peraturan di atas, warga berhak menuntut:
Audit Dokumen Lingkungan*: Periksa apakah empang memiliki AMDAL/UKL-UPL dan RKL-RPL aktif. Jika tidak, aktivitas wajib dihentikan sementara.
Pemasangan Pengaman & IPAL*: Tembok pengaman saja tidak cukup. Harus ada *IPAL dan sistem biofilter* untuk menurunkan COD, BOD, amoniak yang jadi sumber bau.
Pemantauan Berkala*: Dinas LH wajib melakukan pemantauan kualitas udara dan air sesuai RPL, serta menindak jika baku mutu terlampaui.
*Kompensasi & Pemulihan*: Jika terbukti merugikan kesehatan warga, pelaku wajib memberi kompensasi dan melakukan pemulihan lingkungan. 27e882f8932c
Rekomendasi Tindak Lanjut:
-Aparat Desa & DLH Pandeglang: Segera lakukan sidak, minta dokumen AMDAL/UKL-UPL, dan uji baku mutu udara/air.
-APH: Proses hukum jika ditemukan pelanggaran Pasal 60, 98, dan 104 UU PPLH.
- Pelaku Usaha*: Hentikan pembuangan limbah langsung, bangun IPAL, dan buat dinding penahan bau sesuai standar.
- Warga: Dokumentasikan keluhan, tanggal kejadian, dampak kesehatan, sebagai bukti pengaduan ke DLH dan Ombudsman.
Hingga berita ini di turunkan pihak pengelola Budi daya ikan lele belum bisa di konfirmasi ,
M Sutisna











