Masyarakat Keluhkan Bau Busuk Menyengat Diduga Dari Limbah Budidaya Ikan Lele di Kp.Soreang
Pandeglang-Banten 27-Mei-2026--- Komplek ponpes keluhkan bau busuk yang menyengat
Dari hasil penelusuran tim GWI sekitaran komplek Ponpes Miftahul Sa’adah Kp.Soreng barat RT 03 RW 06 Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten. Para warga mengeluhkan bau menyengat diduga dari limbah budidaya ikan lele yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pimpinan ponpes menyatakan." Kami sudah meminta mediasi ke aparat desa dan APH, namun belum ada penangan & tindak lanjut Ungkap pengasuh ponpes tersebut.
Pemilik empang juga tidak diketahui pasti dari mana itu asalnya, Selama puluhan tahun berdiri dan beroperasi, Dari pengakuan para warga selama ini belum ada kompensasi ke warga sekitar.
Pengasuh pondok pesantren menambahkan." Kami tidak menolak orang untuk buka usaha, Akan tetapi kami meminta limbah tidak mengganggu kesehatan dan ketertiban, yang setiap hari kami rasakan bau busuk yang menyengat, Apalagi Budi daya ikan lele tersebut berdempetan dengan pemukiman warga pungkasnya.
Tim investigasi GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) diwakili M Sutisna berpendapat Bahwa." Kewajiban AMDAL & UKL-UPL untuk Budidaya Ikan,Telah di atur ,Setiap usaha budidaya ikan wajib memiliki dokumen lingkungan:
- AMDAL jika skala besar/berdampak penting. Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL wajib menyusun langkah teknis untuk *pengendalian emisi dan bau, pembangunan IPAL, serta penataan kawasan agar tidak mengganggu permukiman. UKL-UPL/SPPL untuk skala kecil-menengah. Tetap wajib memuat *Rencana Pencegahan Pencemaran* sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha wajib menaati, kapasitas daya tampung beban limbah lingkungan dan mengolah air limbah agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang. Sedangkan Limbah budidaya lele mengandung bahan organik tinggi, amoniak, COD, BOD yang jika tidak diolah akan menimbulkan bau dan pencemaran udara dan udara tegasnya.
Lanjut M.Sutisna mengatakan." Jika tidak ada dokumen lingkungan atau tidak menjalankan RKL/RPL, usaha tersebut melanggar hukum lingkungan. Potensi dasar hukum kesehatan dan lingkungan yang diduga dilanggar oleh pihak Budidaya ikan lelet tersebut:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH:
- Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
-Pasal 104: Pelanggar dipidana penjara maks 3 tahun dan denda maks Rp3 miliar.
- Pasal 98 ayat 1-2 : Jika perbuatan melampaui baku mutu udara/air dan mengakibatkan gangguan kesehatan, pidana penjara 4-12 tahun dan denda Rp4-12 miliar.
- Pasal 76: Sanksi administratif mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 72 mengatur sanksi pidana bagi yang menyebabkan gangguan kesehatan lingkungan: penjara 1 bulan-7 tahun dan/atau denda Rp1 juta-Rp5 miliar. Tegas M.Sutisna.
Para warga sekitar mengajukan kepada semua pihak baik dari desa, kecamatan dan dinas terkait agar panggil pihak pengusaha budidaya ikan lele tersebut karena jelas diduga kuat merugikan para masyarakat sekitar dan bila memang usaha tersebut tidak melengkapi ijin sesuai aturan maka wajib ditindak lanjuti sesuai aturan tutup para warga sekitar.
M Sutisna











