Organisasi Wartawan Banten Desak Audit Dugaan Pungutan Dana BOS di Sindangresmi

Organisasi Wartawan Banten Desak Audit Dugaan Pungutan Dana BOS di Sindangresmi

PANDEGLANG | — Dugaan pungutan terhadap sekolah saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, terus menuai sorotan. Kali ini, gabungan organisasi wartawan di Banten turut angkat bicara dan mendesak adanya langkah serius untuk mengusut dugaan praktik yang dinilai mencederai dunia pendidikan tersebut.

Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan (GOW) Banten, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa dugaan pungutan terhadap sekolah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jika benar terdapat permintaan uang kepada sekolah setiap pencairan dana BOS tanpa dasar aturan yang jelas, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.

“Dana BOS itu anggaran negara untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya. Jika dugaan ini benar terjadi, maka harus ada penelusuran serius dari pihak berwenang,” tegas Raeynold Kurniawan kepada wartawan.

Raeynold juga meminta Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat dan lingkungan sekolah.

“Jangan sampai praktik seperti ini dianggap lumrah dan terus berlangsung bertahun-tahun. Transparansi penggunaan dan pengelolaan anggaran pendidikan wajib dijaga,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan pihaknya mendukung langkah keterbukaan informasi dan meminta pihak-pihak yang namanya disebut segera memberikan klarifikasi kepada publik.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ketika muncul dugaan pungutan yang menyangkut dana pendidikan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran,” ujar Jaka Somantri.

Ia menegaskan, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal penggunaan anggaran publik, terlebih dana BOS yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sekolah dan siswa.

“Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu klarifikasi resmi sangat penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi liar di masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, dugaan pungutan sebesar Rp200 ribu kepada setiap sekolah saat pencairan dana BOS mencuat di Kecamatan Sindangresmi. Dari jumlah tersebut, Rp50 ribu disebut untuk iuran K3S, sementara Rp150 ribu lainnya belum diketahui secara pasti peruntukannya.

Nama Korwil Pendidikan Kecamatan Sindangresmi, Ai Jubaedah, turut disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Awak Media  tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

Red