Praktisi Hukum M. Supran, SH, Mengkritisi Pelantikan Tersangka Sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang

Praktisi Hukum M. Supran, SH, Mengkritisi Pelantikan Tersangka Sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Langkah Bupati Pandeglang yang melantik seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas, Ahmad Mursidi, sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menuai kritik tajam.

Kritik keras ini disampaikan oleh Moh, Supran,SH, Praktisi Hukum dari Lembaga batuan Hukum.

Publik tentu terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai pengangkatan seorang terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 siswa SD meninggal dunia 6 lainya luka luka sebagai staf ahli hukum. Kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait aspek etika, kepatutan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang melakukan pengangkatan.

Secara hukum, seseorang yang telah menjalani proses hukum memang memiliki hak untuk kembali menjalankan aktivitas sosial dan pekerjaan. Namun, jabatan staf ahli hukum bukan sekadar jabatan administratif, melainkan posisi yang menuntut integritas, keteladanan, dan kepercayaan masyarakat.

Lembaga yang mengangkat yang bersangkutan perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, pertimbangan kompetensi, serta alasan objektif yang menjadi landasan pengangkatan tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa rekam jejak dan aspek moral diabaikan dalam pengisian jabatan strategis.

Saya berpendapat bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi keluarga korban. Pengangkatan pada posisi yang berkaitan dengan bidang hukum hendaknya dilakukan dengan memperhatikan profesionalisme, integritas, dan kepentingan publik secara luas. (Red)