Sulit Ditemui, Kasi Sarpras Dindik Lebak Dinilai Abaikan Fungsi Pelayanan Publik
justice-post.com
Lebak-Banten/ Di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Teguh Iman Rosadi, justru menunjukkan sikap yang dianggap tertutup, enggan dikonfirmasi, dan sulit dijangkau. Wartawan yang hendak meminta klarifikasi soal pelaksanaan proyek revitalisasi dan rehabilitasi SMP Negeri secara swakelola mendapati kenyataan pahit: pejabat teknis tersebut nyaris mustahil ditemui.
Berulang kali dicoba, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun sambungan telepon dan pesan WhatsApp, hasilnya tetap sama: nihil akses.
“Saya sudah tiga kali datang ke kantor Dinas Pendidikan, tapi yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat. Lewat telepon juga sudah kami minta waktu, bahkan kami sampaikan bisa menyesuaikan jadwal kapan pun beliau senggang. Tapi jawabannya selalu sama: sedang di luar,” ujar seorang wartawan lokal, Kamis (1/8/2025), dengan nada kecewa.
Kekecewaan itu pun memuncak. Salah satu wartawan akhirnya melayangkan pesan sindiran via WhatsApp:
“Ini baru jadi Kasi, bagaimana kalau sudah jadi Kadis? Kalau begini sulit sekali dihubungi untuk sekadar konfirmasi.”
Namun, bukan klarifikasi yang diterima. Justru balasan bernada sinis:
“Mungkin [menyebut nama wartawan] yang paling bersih, sehingga bisa berasumsi seperti itu.”
Respons tersebut semakin menyulut pertanyaan: apakah seorang pejabat publik boleh sesingkat dan seenteng itu menanggapi kontrol sosial?
Dalam struktur Dinas Pendidikan, peran Kasi Sarpras tidak main-main. Ia bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pengelolaan anggaran, hingga pengawasan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan. Dengan proyek-proyek swakelola bernilai ratusan juta rupiah tersebar di berbagai SMPN, publik dan media memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaannya berjalan dan diawasi.
Namun yang diterima justru ironi. Saat wartawan mencoba mengingatkan bahwa gaji dan fasilitas pejabat berasal dari rakyat—termasuk kendaraan dan tunjangan dinas—Teguh kembali menjawab dengan enteng dan mengejutkan:
“Oeh salah saya pakai mobil pinjaman.”
“Saya pakai gaji saya.”
Saat disinggung perihal Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang dengan tegas mengatur bahwa ASN wajib menjunjung integritas dan melayani masyarakat secara profesional, Teguh menegaskan:
“Saya melayani sesuai pengangkatan saya sebagai ASN.”
“Pasti itu. Salahnya di mana?”
Tidak ada penyebutan soal sumpah jabatan. Tidak ada kesan tanggung jawab moral sebagai abdi negara. Hanya kesan formalitas yang dijawab seadanya.
Percakapan pun berakhir secara sepihak ketika waktu ibadah salat Jumat mendekat. Teguh menutup percakapan dengan kalimat:
“Untuk sementara saya siap-siap sholat Jumat dulu ya. Setelah itu masih harus melihat pembangunan di sekolah. Wassalamualaikum.”
Sementara itu, pemerhati pendidikan Kabupaten Lebak, M. Yasin, menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai pejabat publik semestinya menjadikan konfirmasi wartawan sebagai bagian dari akuntabilitas, bukan sebagai gangguan.
“ASN bukan hanya soal SK, tapi soal integritas. Mobil dinas atau pribadi bukan masalah. Tapi cara menjawab, cara melayani, itu mencerminkan siapa kita. Kalau tidak terbuka, publik bisa berpikir macam-macam, apalagi menyangkut anggaran besar,” tegas Yasin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait sikap tertutup dan jawaban kontroversial yang diberikan oleh Teguh Iman Rosadi.
Red










