Warga Babakan Winong Kecamatan Pamarayan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Dan Pengeroyokan.

Warga Babakan Winong Kecamatan Pamarayan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Dan Pengeroyokan.

 Justice-post.com
Serang-Banten/ Ucu Suheti, warga Babakan Binong Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pengeroyokan terhadap barang. Dan hal tersebut telah di laporkan ke Polsek Pamarayan pada 12 April 2025 dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG. Namun, sampai saat ini, belum ada kepastian keadilan yang diterima.

Saat diwawancara awak Media Ucu Suheti ( 11 September 2025 ) menyampaikan benar saya sudah menyampaikan surat secara resmi yang ditujukan kepada Bapak Kapolda untuk Memohon Perlindungan hukum dan keadilan,saya hawatir bahwa perkara ini akan terus berlarut-larut dan tidak ada kepastian Hukum dan tidak ada keadilan yang diberikan kepada saya sebagai korban.

Untuk itu saya mohon kepada Bapak Kapolda Banten untuk dapat memerintahkan pihak
Polsek Pamarayan untuk segera menindak lanjuti perkara ini dan memberikan keadilan hukum kepada saya,dan saya memohon sikap tegas pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku

Dalam surat yang saya sampaikan kepada bapak Kapolda banten saya juga melampirkan Bukti-Bukrti diantara nya Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan  dengan nomor laporan LABTU/33/IV/2025/SPKT/POLSEK PAMARAYAN/POLRES SERANG Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/21/IV/2025/Sektor pada Tanggal 12 April 2025 serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Dengan Nomor : B/08/VIII/2025 Sektor pada tanggal 07 agustus 2025 dan saya pun melampirkan dokumentasi Foto diwaktu Kejadian ungkapnya.

Saat dikonfirmasi salah satu pihak Penyidik Polsek Pamarayan melalui  saluran Tlp ( 11 September 2025 ) mengungkapkan bahwa pada hari kamis pihak nya akan melakukan Gelar di Polres Serang mohon maaf karena kemarin banyak kegiatan penanaman jagung ungkapnya.


Tim.Red.