Warga  Sidamukti kecamatan Sukaresmi  Pertanyakan Kejelasan Program PTSL  tahun 2023

Warga  Sidamukti kecamatan Sukaresmi  Pertanyakan Kejelasan Program PTSL  tahun 2023

Pandeglang Banten 26 Maret 2026 --
Sulaeman "perwakilan sejumlah masyarakat Sidamukti yang terdaptar selaku pemohon sertifikat tanah program PTSL 2023 didesa Sidamukti kecamatan Sukaresmi memberikan komentarnya ke awak media ." Bahwa kami selaku warga Sidamukti yang terdaftar di progam PT SL di pungut biaya oleh panitia penyelenggara kepanitiaan ,di tingkat desa ,sebesar Rp,250 ribu sampai 300 ribu, Perorangnya namun buku sertifikat PTSL nya Sampai saat ini belum terbit dan belum ke pegang oleh para pemohon 
Ujar Sulaeman.

Sementara 
Aturan dan Tahapan Penting PTSL:
Dasar Hukum: Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tahapan Kegiatan: Penyuluhan, pengukuran bidang tanah (pemasangan tanda batas), pemeriksaan fisik, pengumuman data yuridis, dan penerbitan sertifikat.
Kewajiban Pemohon: Menyediakan patok batas tanah dan dokumen pendukung kepemilikan.
Pembiayaan: Biaya operasional petugas ditanggung pemerintah (APBN), namun ada biaya pra-PTSL (patok, materai, operasional desa) yang diatur khusus sesuai ketentuan. 

Program ini bertujuan meminimalisir sengketa tanah dan mewujudkan reforma agraria. Tanah yang sudah diukur akan dikategorikan (K1, K2, K 3) untuk ditentukan kelayakan terbit sertifikat. 
Hingga berita ini di turunkan pihak panitia dan satgas PTSL belum bisa di konfirmasi untuk di pinta keterangan lebih lanjut .

Red M Sutisna