Diduga Ada Pungli Di SDN 2 Ciburuy Kecamatan Curugbitung Dengan Modus Operandi Untuk Peringati Maulid Nabi.

Justice-post.com
Lebak*Banten/ Larangan sekolah memungut biaya di luar kegiatan pembelajaran kembali menjadi sorotan publik. Aturan ini sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya tambahan selain kebutuhan pendidikan inti.
Dalam aturan itu juga disebutkan, kegiatan seremonial seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Pelaksanaannya pun tidak boleh melibatkan pungutan resmi maupun unsur pemaksaan terhadap siswa maupun orang tua.
Namun, dugaan pelanggaran aturan muncul di SDN 2 Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Sekolah ini dikabarkan meminta iuran sebesar Rp35 ribu per siswa untuk kegiatan peringatan Maulid Nabi. Dengan jumlah siswa sekitar 332 orang, total pungutan tersebut bernilai cukup besar.
Seorang narasumber menyebutkan, pungutan tidak hanya terbatas pada biaya acara Maulid Nabi.
“Selain Rp35 ribu untuk acara Maulid Nabi, masih ada tambahan Rp10 ribu untuk perbaikan akses jalan menuju sekolah,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/9/2025).
Selain iuran, pihak sekolah juga meminta siswa membawa makanan dan minuman sebagai konsumsi acara. Peringatan Maulid Nabi digelar di halaman sekolah pada Senin, 22 September 2025.
Kepala SDN 2 Ciburuy, Sri Hartini, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana dikelola oleh Komite Sekolah, sementara pihak sekolah hanya menyediakan tempat.
“Memang benar, bersama komite sekolah kami menarik Rp35 ribu per siswa untuk peringatan Maulid Nabi dan Rp10 ribu untuk perbaikan jalan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun selama empat tahun terakhir untuk acara maulid Nabi. Untuk teknis penarikan, saya mendelegasikan kepada komite sekolah, sementara sekolah hanya menyediakan tempat,” jelas Sri Hartini saat dikonfirmasi di sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Komite SDN 2 Ciburuy, Saridi, menyatakan bahwa iuran tersebut merupakan hasil musyawarah bersama.
“Kadang memang ada pro dan kontra di masyarakat. Kami mengikuti hasil kesepakatan. Iuran Rp35 ribu itu juga tidak memaksa, karena banyak yang tidak ikut. Sedangkan Rp10 ribu untuk jalan karena kondisi becek akibat galian,” kata Saridi.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait dugaan pungutan ini.
Raey/Tim.