Diduga CV.Raditya Dua Putra Dalam Pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Citumenggung Kecamatan Cikedal Abaikan APD 

Diduga CV.Raditya Dua Putra Dalam Pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Citumenggung Kecamatan Cikedal Abaikan APD 

Justice-post.com Pandeglang-Banten/APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri. Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang dirancang untuk melindungi pekerja dari bahaya di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit. APD berfungsi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan cara memberikan perlindungan fisik bagi pekerja. 
Penjelasan lebih lanjut Fungsi APD dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai jenis bahaya di tempat kerja, seperti bahaya fisik (benturan, tusukan, dll), bahaya kimia (cairan berbahaya, gas, dll), bahaya biologis (bakteri, virus, dll), dan bahaya lainnya.Terdapat berbagai jenis APD, termasuk helm pengaman, kacamata pengaman, sarung tangan, masker pernapasan, pakaian pelindung, sepatu keselamatan, dan alat pelindung jatuh.

Tapi sialnya diduga kuat CV.Raditya Dua Putra dalam pelaksanaan pengerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Citumenggung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Banten.Dengan Nilai SPK Seratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu delapan puluh satu rupiah,Dengan No.611/3/SPK-KONST/DPUPR-SDA/2025 diduga melalaikan APD.

Saat awak media datang ke lokasi pekerjaan pada Rabu/11/06/2025. Terlihat jelas para pekerja tidak memakai APD apapun.Dan sialnya lagi saat itu sedang mengangkat bebatuan yang besar besar dan sangat membahayakan untuk keselamatan para pekerja itu sendiri.

Beberapa para pekerja saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan."Sudah biasa pak singkat mereka sambil sibuk dengan pekerjaannya.

Raeynold mengatakan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Dalam hal ini sungguh sangat kami sayang kan,jangan sampai kejadian seperti dulu terulang kembali.sampai menyebabkan meninggal dunia salah satu pekerja proyek,dan berakibat fatal hanya gara gara tak memakai APD ujarnya.

Lanjut Raeynold mengatakan."APD tersebut sudah ada anggarannya lalu di kemanakan.dan kemana saja pihak pelaksana dan pihak konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut.Dalam hal ini pihak dinas terkait wajib mengambil langkah tegas untuk memanggil pihak CV .dari pelaksana sampai konsultan pengawas berikan sanksi pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana maupun dinas terkait belum bisa di hubungi atau di temui untuk diminta keterangannya.

Reporter: Yanti