DPC Amira Pandeglang, Sikapi Terkait Dugaan Permainan Realisasi PIP SMAN 7 Pandeglang

DPC Amira Pandeglang, Sikapi Terkait Dugaan Permainan Realisasi PIP SMAN 7 Pandeglang

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) menyoal terkait Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar di SMAN 7 Pandeglang, yang penuh tanda tanya.

Sekolah adalah tempat untuk menimba ilmu, berinteraksi dengan teman, dan mengembangkan karakter. Sekolah juga merupakan tempat untuk mengubah pola pikir dan perilaku anak.

Peraturan pemerintah yang mengatur sekolah menengah atas (SMA) negeri meliputi peraturan tentang kurikulum, penerimaan peserta didik, dan tata tertib.

Selain itu, pemerintah juga memiliki peraturan tentang. Standar pengelolaan pendidikan, Penugasan guru sebagai kepala sekolah, Standar pengelolaan kegiatan pendidikan, Standar nasional pendidikan.

siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh ditarik biaya penyelenggara pendidikan di sekolah manapun, termasuk sekolah negeri.

PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini diberikan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah.

Pada tahun 2025 ini, ada perubahan besaran dana bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK. Pada tahun-tahun sebelumnya, siswa SMA dan SMK memperoleh dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Mulai tahun 2024, bantuan PIP yang diberikan sebesar Rp1,8 juta.

Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA kelas X dan XI tahun 2024 adalah Rp1.800.000 per tahun. Sementara itu, untuk siswa SMA kelas XII adalah Rp900.000 per tahun.

Bantuan PIP diberikan untuk membantu biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga. Bantuan ini diberikan kepada siswa usia 6 hingga 21 tahun, mulai SD sampai SMA sederajat.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh kepala sekolah termasuk pungli. Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, dana PIP tidak boleh dipotong.Dana PIP dapat ditarik langsung oleh penerima melalui Teller Bank.

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan sekolah agar mematuhi aturan dalam pencairan bantuan PIP. Apabila melakukan pemotongan, maka akan mendapat sanksi pidana.

Penyaluran Progam PIP di SMAN 7 Pandeglang, Diduga Terjadi Pungli dengan dalih ongkos.

Kepala Sekolah SMAN 7 Pandeglang, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon WhahtsApp terkait dengan dugaan Pungli Dana PIP 580 Siswa di SMAN 7 Pandeglang, dengan dalih ongkos, Menyampaikan "Kalau untuk Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebanyak 580 siswa, pihak sekolah tidak tahu menahu, karena itu adalah Aspirasi dari salah satu Anggota DPR RI inisial (AZ), pihak sekolah didatangi oleh tim inisial (H) dari Anggota DPR RI tersebut, dan diberitahukan bahwa 580 siswa SMAN 7 Pandeglang menerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), pihak sekolah hanya di pinta surat keterangan Aktif untuk siswa penerima PIP tersebut, selebihnya kami tidak tahu". Jelasnya.

Masih dikatakan Kepsek SMAN 7 Pandeglang, "Iya pak walau seperti itu, kami sangat berterima kasih kepada Anggota DPR RI Dapil Pamdeglang -Lebak Tersebut yang telah memberikan bantuan PIP kepada 580 Siswa kami". Jelasnya.

Lanjut Kepsek SMAN 7 Pandeglang. Melalui pesan WahtsApp, "Ka ini akan kirim no wa pak (H) tim pengurus PIP dari dewan silakan nt konfirmasi ke beliau. Itu amanat beliau. Jadi gak usah audensi ke kcd". Tutupnya.

Saat di hubungi melalui pesan WahstApp, (H) tim dari Anggota DPR RI menyampaikan "Waalaikumslm, betul abangkuh kemarin saya yg bantu siswa mengurus pencairan nya, karena pas waktu sosialisasi wali siswa minta untuk di bantu, dan pihak sekolah hanya membantu urusan administrasi kepentingan pencairanya, hal hal lain nya hanti saya sampaikan pas Audiensi, terimakasih abangku, salam kenal ya, nama saya (H) Bang". Tutupnya

Iik Sengkleh, Sapaan akrab Ketua DPC Amira Pandeglang, menyapaikan kepada awak media, bahwa "Seharusnya Pihak Sekolah SMAN 7 Pandeglang, mengetahui dan mengakomodir terkait dengan Proses pencairan Program PIP untuk 580 siswa tersebut, Asipirasi itu setahu saya hanya membantu mengajukan, ini kayanya pihak sekolah sama sekali tidak tahu, dan kalau di lihat dari keterangan Kepsek SMAN 7 Pandeglang, bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu dan tidak ikut memproses, hanya diminta surat keterangan aktif saja". Jelasnya.

Lajut Iik, Program Bantuan PIP SMAN 7 Pandeglang, sangat penuh tanda tanya, masa kepala sekolah ditanya masalah pungli di sekolahnya yang menjawab orang luar, dan Audiensi juga bukan pihak sekolah yang akan menjawab tapi utusan dari tim DPR RI.

Masih kata Iik, kami minta kepada APH dan Dinas Terkait untuk melakukan pemeriksaan ke SMAN 7 Pandeglang, karena program PIP di sekolah tersebut penuh dengan tanda tanya. Tutupnya. (Raey/Red)