MTsN 5 Pandeglang, Akan Diaudiensi Aktivis GAMPI Perihal Dugaan Pungli Uang Masuk dan Kegiatan Tour P5

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Gerkan Aksi Mahasiswa Peduli Indonesia (GAMPI) menyoal terkait dugaan Pungli uang masuk dan Tour P5 di MTs Negeri 5 Pandeglang.
Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Pangelang, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli tersebut menyusul adanya laporan orang tua/wali murid MTsN 5 Pandeglang kepada Aktivis Gampi, Terkait Pungli uang masuk Rp. 600.000,- per siswa tahun pelajaran 2024-2025 dan kegiatan Tour P5 sebesar Rp. 200.000,- per siswa, praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan sekolah seakan tidak ada habisnya, Senin (20/1/2025).
Menurut wali murid MTsN 5 Pandeglang yang tidak di sebutkan namanya, kepada media ini mengaku, peserta didik baru dipintai uang Pendaftaran sebesar Rp. 600.000,- dan Kegiatan Taur P5 sebesar Rp. 200.000,-.
“Iya Pak pada saat anak saya daftar itu harus bayar Rp. 600.000, Intinya kami berharap pihak sekolah melihat kondisi keuangan masyarakat atau wali murid, dan jangan banyak pungutan ini itu,” tangasnya.
Hendra Ketua Presidium Gampi, menyampaikan kepada awak media bahwa praktek pungli yang terjadi di MTs Negeri 5 Pandeglang jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan,
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional*: Pasal 12 ayat (1) butir c menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan harus menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan merata, tanpa memungut biaya tambahan.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa guru dan dosen dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan siswa atau mahasiswa, termasuk memungut biaya tambahan.
Juga Peraturan Pemerintah, 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan*: Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa biaya pendidikan harus ditanggung oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, kecuali biaya yang telah ditentukan sebagai biaya tambahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan*: Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa pungutan biaya tambahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri, 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah dilarang memungut biaya penerimaan peserta didik baru, kecuali biaya yang telah ditentukan sebagai biaya tambahan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah: Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus menyediakan layanan pendidikan yang bermutu dan merata, tanpa memungut biaya tambahan.
Lanjut Hendra, Sanksi Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan di atas dapat dikenakan sanksi, seperti, Pemberhentian sementara atau tetap bagi guru atau pegawai sekolah yang melakukan pungli, Pencabutan izin operasional sekolah, Denda administratif, Pidana penjara dan/atau denda.
Sementara Kepala Sekolah, (Kepsek) MTs Negeri 5 Pandeglang, tidak menjawab saat di konfirmasi oleh awak media perihal dengan Rencana Audiensi Gampi terkiat dengan dugaan Pungli Uang Masuk dan Kegaiatan Tour P5.
Lajut Hendra, Terkait dengan adanya wali murid yang telah sepakat dengan adanya pungutan tersebut seharusnya pihak sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan, karena setiap biaya apapun yang akan dikutip atau diminta dari wali murid harus ada dasarnya.
Dengan Dugaan Pungli yang terjadi di MTs Negeri 5 Pandeglang, kami dari Gampi sudah layangkan surat permohonan Audiensi Ke Kepala Kantor Kemenag Pandeglang, yang insya Allah Audiensi akan silaksanakan pada hari Selasa, (04/03/2025), agar oknum pelaku pungli di MTs Negeri 5 Pandeglang diadili sesuai hukum yang berlaku, tutupnya. (Raey/Red)