Dugaan Penggiringan Pencairan PKH di Desa Cimoyan: Pendamping PKH Diduga Rugikan KPM dan Matikan UMKM Lokal

Dugaan Penggiringan Pencairan PKH di Desa Cimoyan: Pendamping PKH Diduga Rugikan KPM dan Matikan UMKM Lokal

Justice-post.com
Pandeglang / Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan langsung dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, dalam pelaksanaannya di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, justru menimbulkan kegaduhan dan keluhan dari para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pasalnya, Pendamping PKH Desa Cimoyan diduga kuat melakukan penggiringan pencairan PKH pada satu titik lokasi tertentu, hal ini dinilai melanggar pedoman umum dan mengurangi hak KPM atas kemudahan akses pencairan.

Sejumlah KPM menilai tindakan pendamping PKH tersebut berpotensi hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi, dengan mengarahkan transaksi pada titik yang dianggap menguntungkan pihak tertentu.

Salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya, kami harus antre lama, ditambah cuaca hujan deras. Kenapa pencairan harus diatur seperti ini? Kami (KPM) berharap pencairan dibebaskan, jangan digiring dan ditentukan seperti ini.

Selain menyulitkan KPM, kebijakan sepihak itu juga mematikan usaha UMKM lokal, khususnya pelaku jasa keuangan Brilink yang beroperasi di lingkungan Desa Cimoyan. Padahal UMKM tersebut menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi desa yang seharusnya dilindungi.

Menanggapi hal tersebut Sekjend AWDI Pandeglang Jaka Somantri, menilai praktik tersebut mengarah pada monopoli dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.


“Ini bukan hanya menyalahi aturan PKH, tapi juga mematikan UMKM lokal. Negara niatnya memperkuat ekonomi masyarakat, bukan memperkaya satu pihak. Aparat penegak hukum harus turun mengusut,” tegas Jaka


Menurut Jaka, aturan yang Diduga Dilanggar, Pedum PKH/BPNT terkait kebebasan KPM menentukan pilihan pencairan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (hak memilih), UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Permensos terkait penyaluran bantuan sosial (non intervensi pendamping dalam transaksi), 


“Kami tidak ingin masyarakat kecil terus dijadikan objek kepentingan. PKH itu hak KPM, bukan alat untuk menguntungkan segelintir orang,” tutup Raeynold.

Hingga berita ini diterbitkan, Eful, Pendamping PKH Desa Cimoyan saat di Konfirmasi dan Klarifikasi resmi oleh Redaksi melalui pesan whatsApp, Selasa (10/11/2025) dengan Nomor :057/Red-Des/X/2025, Perihal : Konfirmasi dan Klarifikasi atas Dugaan Pembatasan Hak KPM PKH, belum memberikan hak jawab dan klarifikasi, begitupun Kasi Kesra Desa Cimoyan pun belum memberikan keterangan resmi.



Juwen