Proyek Revitalisasi Dua SDN di Cibitung Pandeglang Yang Telan Dana APBN Rp1,9 Miliar, Diduga Tabrak Spesifikasi
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek di dua sekolah yang menelan total dana APBN Tahun Anggaran 2026 hingga Rp1,9 miliar tersebut diduga kuat menabrak spesifikasi teknis dan menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Senin (05/10/2026), dugaan ketidaksesuaian itu ditemukan pada material krusial bangunan, seperti genteng dan rangka baja ringan untuk atap sekolah. Selain persoalan material, para pekerja di kedua lokasi proyek juga terlihat mengabaikan standar keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat beraktivitas.
Proyek revitalisasi dengan nilai fantastis ini dibagi ke dalam dua titik operasional. Untuk SDN Kiarajangkung, anggaran yang dikucurkan mencapai Rp757.646.000. Proyek swakelola yang berjalan sejak 27 Agustus 2026 ini meliputi rehabilitasi 4 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, pembangunan toilet, serta pemagaran sekolah dengan progres fisik diklaim sudah mencapai 75 persen.
Menanggapi dugaan miring tersebut, tim P2SP SDN Kiarajangkung, Juhri, menepis tudingan miring tersebut dan menyatakan jika spek material pihaknya sudah sesuai RAB. Namun, ia mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan, terutama sulitnya akses jalan menuju sekolah yang menghambat mobilisasi material serta keterbatasan tenaga ahli.
Sementara di lokasi berbeda, proyek revitalisasi SDN Cikiruh menelan anggaran yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1.236.713.800. Ketua P2SP SDN Cikiruh, Tatang, memberikan keterangan yang justru memicu kejanggalan baru saat dikonfirmasi mengenai alur pengadaan atap. Sebagai ketua pelaksana anggaran miliaran rupiah, Tatang mengaku tidak mengetahui merek maupun jenis material baja ringan dan genteng yang dibeli dari pengusaha lokal berinisial E.
"Kalau jenis dan mereknya saya tidak tahu, karena tahu-tahu barang tersebut sudah ada," tutur Tatang.
Tatang menambahkan, proyek di SDN Cikiruh tidak mengganti seluruh rangka baja atap secara total melainkan menggunakan sistem reposisi, di mana komponen yang diganti hanya bagian yang rusak atau sudah tidak layak pakai.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkap kesamaan pola pada kedua sekolah tersebut, di mana pengadaan material baja ringan dan genteng dipasok oleh supplier yang sama. Fenomena ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik mengenai keaslian sistem swakelola P2SP, apakah benar-benar dikerjakan secara mandiri atau justru dipihak-ketigakan melalui vendor terselubung.
Indikasi ketidakberesan proyek makin diperkuat oleh minimnya kehadiran tim pengawas eksternal di kedua lokasi tersebut. Berdasarkan pengakuan Juhri, pengawas bentukan rekomendasi dinas itu jarang memantau lokasi secara langsung setiap hari.
"Paling pengawas datang tiga hari sekali. Namun, setiap hari beliau sering menanyakan progres pekerjaan melalui pesan WhatsApp karena domisilinya jauh," ungkap Juhri.
Selain masalah teknis dan pengawasan, proyek di SDN Kiarajangkung juga diterpa isu miring terkait tata kelola aset negara. Kepala Sekolah setempat diduga mengambil material genteng metal bekas bangunan tanpa persetujuan resmi. Terkait hal ini, Juhri enggan berkomentar banyak.
"Terkait soal itu, silakan tanya langsung kepada Pak Kepala Sekolah," kilasnya.
Sebagai informasi, program revitalisasi dua sekolah ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Hingga berita ini dimuat, media masih terus berusaha menghubungi Kepala Sekolah SDN Kiarajangkung, pengusaha lokal berinisial E, Pengawas serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna mendapatkan klarifikasi utuh atas berbagai kejanggalan dalam proyek bernilai APBN ini. (Red)











