Proyek Revitalisasi SDN 3 Bejod Disorot, Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP KPK)Penggunaan Pasir Laut dan Harga Material dalam RAB Dipertanyakan
Justice-post.com, Lebak, Banten – Proyek bantuan revitalisasi SDN 3 Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp906.985.119, menjadi sorotan (LP KPK)
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai penggunaan pasir laut dalam pekerjaan pembangunan. Yang menjadi perhatian, penggunaan material tersebut juga telah dibenarkan oleh pihak sekolah dan P2SP (Pengawas Proyek Sekolah) saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/10/2026).
Pihak sekolah menyampaikan bahwa pasir laut digunakan karena material tersebut tersedia dan mudah diperoleh di sekitar lokasi. Sementara pihak P2SP menyebut material tersebut telah mendapatkan perlakuan tertentu berdasarkan arahan teknis di lapangan.
Namun, penggunaan pasir laut tersebut memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.
Harga dan Spesifikasi Material dalam RAB Perlu Dibuka
Selain mempertanyakan jenis material,(LP KPK )juga meminta agar RAB proyek revitalisasi SDN 3 Bejod dibuka secara transparan, khususnya terkait material pasir.
Beberapa hal yang perlu dicocokkan antara dokumen dan kondisi di lapangan meliputi:
1. jenis pasir yang tercantum dalam RAB;
2. spesifikasi teknis pasir;
3. harga satuan pasir per meter kubik;
4. jumlah anggaran untuk material pasir;
serta kesesuaian antara material yang dianggarkan dengan material yang benar-benar digunakan.
Jika dalam RAB tercantum jenis pasir tertentu, sementara di lapangan menggunakan pasir laut, maka perlu dijelaskan apakah perubahan tersebut telah melalui prosedur dan persetujuan resmi.
Begitu pula apabila terdapat perbedaan harga antara material yang tercantum dalam RAB dengan material yang digunakan di lapangan, Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan ( LP KPK) meminta penjelasan mengenai dasar perhitungannya.
Jangan Hanya Berdasarkan Pengakuan, Perlu Bukti Teknis, Persoalan penggunaan pasir laut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa material telah mendapatkan perlakuan khusus.
Perlu dibuktikan melalui dokumen teknis dan hasil pengujian laboratorium, sehingga dapat diketahui apakah material tersebut memenuhi persyaratan mutu untuk digunakan dalam pekerjaan konstruksi bangunan sekolah.
(LP KPK)juga mempertanyakan apakah sebelum material digunakan telah dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan pasir laut Sebab, bangunan sekolah merupakan fasilitas publik yang digunakan siswa dan tenaga pendidik dalam jangka panjang. Karena itu, kualitas dan keselamatan konstruksi seharusnya menjadi perhatian utama.
Pertanyaan Besar: Sesuai RAB atau Ada Perubahan?
Dengan nilai proyek mencapai Rp906.985.119,kami meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:
pungkas iyan selaku ketua Lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan (LP KPK) Komcab Lebak. (Adha/Red)











