Diduga DPRD Pandeglang Abaikan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, KNPI Sebut Kebijakan Tidak Pro Rakyat

Diduga DPRD Pandeglang Abaikan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, KNPI Sebut Kebijakan Tidak Pro Rakyat

Justicepost.com, Pandeglang, Banten — Ketimpangan prioritas anggaran dalam APBD Murni Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Di tengah persoalan kerusakan infrastruktur jalan yang masih dikeluhkan masyarakat, anggaran perbaikan jalan disebut hanya sekitar Rp9 miliar. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pandeglang disebut mencapai Rp44 miliar.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan fiskal daerah dan sejauh mana kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas dalam penyusunan anggaran.

Ilham Mutakhir dari DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menilai bahwa persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen administratif yang memuat angka-angka belanja, melainkan instrumen kebijakan yang semestinya mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

"Ini menjadi ironi yang patut kita pertanyakan bersama. Ketika masyarakat masih harus berhadapan dengan persoalan jalan rusak, akses pelayanan publik yang belum optimal, serta hambatan mobilitas ekonomi, publik justru dihadapkan pada perbandingan anggaran yang sangat mencolok antara perbaikan jalan dan perjalanan dinas DPRD," ujar Ilham Mutakhir.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk meniadakan fungsi DPRD. Perjalanan dinas dapat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Namun, setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki tujuan yang jelas, manfaat yang terukur, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat.

"Yang menjadi persoalan bukan semata-mata ada atau tidaknya anggaran perjalanan dinas. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah besaran anggaran tersebut sudah proporsional dengan kebutuhan daerah dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat? Jangan sampai belanja kelembagaan mendapatkan ruang yang besar, sementara kebutuhan dasar masyarakat justru harus berhadapan dengan keterbatasan anggaran," tegasnya.

Infrastruktur Jalan Bukan Sekadar Persoalan Fisik

Menurut Ilham, persoalan jalan rusak tidak bisa dipandang hanya sebagai kerusakan infrastruktur fisik. Kondisi jalan berkaitan langsung dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari akses pendidikan dan pelayanan kesehatan hingga distribusi hasil pertanian, perdagangan, serta pergerakan ekonomi masyarakat pedesaan.

Di wilayah seperti Kabupaten Pandeglang, infrastruktur jalan memiliki peran strategis dalam menghubungkan masyarakat dengan pusat pelayanan publik dan kegiatan ekonomi.

Jalan yang tidak memadai dapat meningkatkan biaya transportasi, memperlambat distribusi barang, dan menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dasar.

"Ketika jalan rusak, yang menanggung dampaknya bukan hanya pengguna kendaraan. Petani menghadapi persoalan distribusi hasil panen, pelajar menghadapi hambatan menuju sekolah, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat mengalami kesulitan perjalanan. Karena itu, anggaran infrastruktur harus dilihat sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ungkapnya.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka dasar penentuan prioritas pembangunan, termasuk pertimbangan teknis, kondisi kerusakan jalan, kemampuan fiskal daerah, dan target penanganan infrastruktur setiap tahunnya.

DPRD Harus Terbuka Mengenai Manfaat Perjalanan Dinas

Ilham juga meminta DPRD Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alokasi anggaran perjalanan dinas yang disebut mencapai Rp44 miliar.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai belanja perjalanan dinas penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Ia mendorong agar DPRD membuka informasi mengenai rincian alokasi anggaran, tujuan kegiatan, jumlah perjalanan yang direncanakan, serta mekanisme evaluasi terhadap hasil kegiatan tersebut.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran berpijak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, publik berhak mengetahui apa manfaat konkret dari anggaran perjalanan dinas tersebut dan bagaimana hasilnya berkontribusi terhadap perbaikan kebijakan di Kabupaten Pandeglang," katanya.

Ilham menambahkan bahwa transparansi anggaran bukan bentuk permusuhan terhadap lembaga legislatif. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban lembaga publik dalam menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap belanja yang memungkinkan untuk dirasionalisasi, tanpa mengabaikan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan.

Bupati, TAPD, dan DPRD Harus Menjelaskan Prioritas APBD

Lebih lanjut, Ilham menilai bahwa persoalan ini tidak seharusnya hanya diarahkan kepada satu pihak. Penyusunan dan pembahasan APBD melibatkan pemerintah daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta DPRD sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap prioritas anggaran perlu dilakukan secara menyeluruh.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan penanganan jalan ditetapkan dalam penyusunan APBD. Sementara itu, DPRD perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan masyarakat dipertimbangkan dalam pembahasan dan persetujuan anggaran.

"Jangan sampai masyarakat hanya diminta memahami keterbatasan fiskal, sementara penentuan prioritas belanja tidak dijelaskan secara memadai. Jika memang kemampuan keuangan daerah terbatas, pemerintah dan DPRD harus terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan, kebutuhan yang belum terpenuhi, serta rencana penyelesaiannya," tegas Ilham.

Menurutnya, ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran daerah tidak cukup dilihat dari terserapnya anggaran atau terlaksananya program kerja. Hal yang tidak kalah penting adalah sejauh mana belanja daerah mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Jangan Biarkan Masyarakat Terus Menanggung Beban Infrastruktur

Ilham menegaskan bahwa kritik terhadap prioritas anggaran merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Ia mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kembali orientasi belanja publik, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, pembangunan daerah seharusnya tidak hanya diukur melalui banyaknya kegiatan pemerintahan yang terlaksana, tetapi juga melalui perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

"APBD harus menjadi instrumen untuk menjawab persoalan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif birokrasi dan kelembagaan. Ketika jalan rusak masih menjadi persoalan, sudah sepatutnya pemerintah daerah dan DPRD menjelaskan bagaimana kebutuhan tersebut ditempatkan dalam skala prioritas pembangunan," ujarnya.

Ia juga meminta agar penanganan jalan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi kebutuhan masyarakat, dan pemerataan pembangunan antarkecamatan, sehingga alokasi anggaran benar-benar menjangkau wilayah yang membutuhkan.

Menutup pernyataannya, Ilham menyampaikan bahwa masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya menginginkan pengelolaan anggaran yang transparan, adil, dan berpihak pada kebutuhan publik.

"Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar menghadapi jalan rusak, sementara penggunaan anggaran untuk kebutuhan kelembagaan tidak dijelaskan secara terbuka. Setiap rupiah dalam APBD berasal dari uang publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemerintah dan DPRD perlu menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat benar-benar menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan Pandeglang," pungkasnya.(Red)