Kasus Dugaan Penjualan Kerbau Ketapang Desa Laban Jaya Akan Dibawa LSM PPB ke Aparat Penegak Hukum
justice-post.com
Lebak-Banten/Persoalan dugaan raibnya kerbau program Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Laban Jaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang sebelumnya sudah dilaporkan Lembaga Patriot Pejuang Bangsa (PPB) DPD Lebak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dipastikan tidak akan berhenti di meja audiensi.
Ketua LSM PPB DPC Lebak, A. Umaedi, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, apabila DPMD tidak segera mengambil langkah tegas.
"Kami sudah melaporkan dan mengajukan audiensi ke DPMD, tapi yang terjadi justru pihak DPMD tidak mampu menghadirkan pihak desa maupun pihak kecamatan. Malah kami diarahkan kembali untuk menemui Kepala Desa. Ini jelas bentuk pembiaran. Kalau DPMD tidak serius, kami pastikan akan laporkan kasus ini ke APH,” tegasnya, Senin (11/08/2025).
A. Umaedi menilai, dugaan penjualan kerbau yang dibeli dari Dana Desa ini merupakan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, PPB tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kerbau Ketapang itu dibeli dari uang negara, bukan uang pribadi. Kalau dijual tanpa prosedur, itu jelas pelanggaran. Kami akan pastikan bupati mengetahui persoalan ini dan laporan resmi ke aparat hukum segera kami siapkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Laban Jaya belum dapat dimintai keterangannya terkait dugaan penjualan kerbau tersebut.
Red.











