Ketua Pengurus Media Koran Dinamika Korwil Banten BNTN Dan Ketua Pusat  Ahmad Basri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan.

Ketua Pengurus Media Koran Dinamika Korwil Banten BNTN Dan Ketua Pusat  Ahmad Basri Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan.

justice-post.com Pandeglang-Banten /Heri ruswadi MS.Ketua media koran Dinamika Korwil Banten dan ketua pengurus media Dinamika dan supermasi hukum, Ahmad Basri dari Jawa Barat angkat bicara terkait insiden terjadinya pengeroyokan wartawan yang terjadi di Serang Banten. Oleh oknum dua scurity dan oknum lain di PT GRS Serang Provinsi Banten.

Heri Ruswadi M.S mengatakan." Oknum pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan, bahwa itu pelaku telah melanggar dua tindak pidana kejahatan sebagai berikut.
1.telah melanggar UU NO 40 th 1999 tentang PERS pasal 18 ayat (1)berbunyi: 
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4
Ayat 2 dan 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah 


Ahmad Basri pun menimpali." Bahwa pasal 4 ayat (2) ayat (3) UU No 40 th 1999 berbunyi.(2) Terhadap PERS Nasional tidak di kenakan penyengsoran,pembrendelan pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kebebasan PERS nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,menyebar luaskan gagasan dan informasi.

II.pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pemukulan penganiayaan sesuai pasal 351 KUH.pidana.

Dimohon dengan hormat kepada rekanan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas KASUS OKNUM SCURITY PT GRS ini dan pelaku harus di hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI ini, agar  menjadi pembelajaran dan jera. DEMI MELINDUNGI KEBEBASAN PERS NASIONAL.
Maka kami berharap pihak kepolisian untuk menggambil sikap tegas . Tutup Ahmad Basri. Selaku ketua pusat media koran Dinamika.

Reporter: Isak.