DASAR HUKUM PENANGANAN BUDIDAYA LELE & lainnya DI TANAH PRIBADI YANG BERDAMPAK PADA PEMUKIMAN WARGA

DASAR HUKUM PENANGANAN BUDIDAYA LELE & lainnya DI TANAH PRIBADI YANG BERDAMPAK PADA PEMUKIMAN WARGA

Pandeglang, Banten – 28 Mei 2026_

*Jawaban Tegas:*  
Meskipun berada di atas tanah pribadi, usaha budidaya lele atau usaha lain tetap *wajib memiliki izin* dan *dapat ditindak hukum* apabila menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap warga sekitar.

Berikut dasar hukumnya:

. Hak Milik TanahTidak Memberi Izin untuk Mengganggu Orang Lain*  
Hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak konstitusional.  
*Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.  
Artinya: walau lahan milik pribadi, jika limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan warga, maka itu pelanggaran hukum.

Usaha Budidaya Wajib Memiliki Izin Lingkungan

  
Berdasarkan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 4*, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki:  
- *SPPL– untuk usaha skala kecil  
- UKL-UPL – untuk usaha skala menengah  

Tidak ada pengecualian “karena tanah pribadi”. Tidak ada izin = usaha tersebut ilegal.

 *Pencemaran Akibat Limbah Dapat Dipidana*  
Jika bau menyengat dan limbah masuk ke pemukiman warga, maka telah terjadi pencemaran lingkungan sesuai *Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009*.  
DLH berwenang melakukan sidak, mengambil sampel air, dan jika terbukti melanggar baku mutu, usaha dapat disegel serta dikenakan sanksi administratif hingga pidana dan denda.

 *Wajib Sesuai Tata Ruang dan Perda Setempat*  
Usaha peternakan atau perikanan tidak boleh berada di zona perumahan.  
*Perda RTRW Kabupaten Pandeglang* mengatur zona peruntukan lahan.  
Sekalipun tanah pribadi, jika lokasi berada di zona perumahan, usaha tersebut menyalahi aturan tata ruang.

*Kesimpulan*  
Status “tanah pribadi” hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Status itu *tidak menghapus kewajiban* untuk memiliki izin, memiliki IPAL, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan terhadap warga.

Red M Sutisna