DASAR HUKUM PENANGANAN BUDIDAYA LELE & lainnya DI TANAH PRIBADI YANG BERDAMPAK PADA PEMUKIMAN WARGA
Pandeglang, Banten – 28 Mei 2026_
*Jawaban Tegas:*
Meskipun berada di atas tanah pribadi, usaha budidaya lele atau usaha lain tetap *wajib memiliki izin* dan *dapat ditindak hukum* apabila menimbulkan pencemaran atau gangguan terhadap warga sekitar.
Berikut dasar hukumnya:
. Hak Milik TanahTidak Memberi Izin untuk Mengganggu Orang Lain*
Hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak konstitusional.
*Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* menegaskan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Artinya: walau lahan milik pribadi, jika limbahnya mencemari lingkungan dan merugikan warga, maka itu pelanggaran hukum.
Usaha Budidaya Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Berdasarkan *PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 4*, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki:
- *SPPL– untuk usaha skala kecil
- UKL-UPL – untuk usaha skala menengah
Tidak ada pengecualian “karena tanah pribadi”. Tidak ada izin = usaha tersebut ilegal.
*Pencemaran Akibat Limbah Dapat Dipidana*
Jika bau menyengat dan limbah masuk ke pemukiman warga, maka telah terjadi pencemaran lingkungan sesuai *Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009*.
DLH berwenang melakukan sidak, mengambil sampel air, dan jika terbukti melanggar baku mutu, usaha dapat disegel serta dikenakan sanksi administratif hingga pidana dan denda.
*Wajib Sesuai Tata Ruang dan Perda Setempat*
Usaha peternakan atau perikanan tidak boleh berada di zona perumahan.
*Perda RTRW Kabupaten Pandeglang* mengatur zona peruntukan lahan.
Sekalipun tanah pribadi, jika lokasi berada di zona perumahan, usaha tersebut menyalahi aturan tata ruang.
*Kesimpulan*
Status “tanah pribadi” hanya berkaitan dengan kepemilikan lahan. Status itu *tidak menghapus kewajiban* untuk memiliki izin, memiliki IPAL, dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan terhadap warga.
Red M Sutisna











