Diduga Kurangnya Patriotisme dan Cinta Tanah Air Sangsaka Merah Putih di SDN Kertasana 2 Terpasang Dengan Kondisi Sobek
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Bendera Sangsaka Merah Putih dengan kondisi kusam pudar dan robek di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kertasana 2 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten para stakeholder pokopimcam terancam pidana karena diduga telah membiarkan lambang Negara Bendera Merah Putih yang di biarkan rusak robek dan luntur (14/10/2024)
Pada pasal 24 UU nomor 2009 terdapat lima (5) larangan terhadap Bendera Merah Putih yaitu (1) merusak merobek menginjak nginjak memakai atau melakukan kehormatan bendera negara (2) Memakai Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan (3) membiarkan bendera merah putih yang rusak robek luntur kusut atau kusam (4) mencetak manyulam dan menulis hurup angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih (5) memakai bendera merah putih untuk langit langit atap atau pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Ancaman tersebut jelasdan menyatakan jika memasang Bendera Merah Putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa di jerat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu pihak kepala sekolah SDN Kertasana 2 ketika di pintai keterangan nya langsung di ruang kantornya iya pa kemarin hari penaikan bendera anak anak maklum pa saya lagi sibuk ungkapnya (Has/Red)











