Diduga Seorang Guru Di SDN Sukamanah 1 Berstatus K3S Rangkap Jabatan Ketua BUMdes Di Desa Sikulan.
justice-post.com
Pengurus BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua BUMDes. Hal ini ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan himbauan dari berbagai pihak. Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat efektivitas pengelolaan BUMDes.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa rangkap jabatan dilarang:
Konflik Kepentingan:
Seorang pengurus BUMDes yang juga merangkap jabatan lain, terutama dalam pemerintahan desa atau lembaga kemasyarakatan desa, bisa saja memiliki kepentingan yang berbeda atau bahkan bertentangan. Hal ini dapat mengarah pada pengambilan keputusan yang tidak adil atau tidak optimal bagi BUMDes.
Tanggung Jawab Ganda:
Rangkap jabatan membuat seseorang memiliki tanggung jawab yang terlalu banyak, sehingga dikhawatirkan tidak dapat fokus dan bekerja secara optimal pada semua jabatannya. Hal ini dapat merugikan BUMDes karena pengelolaan yang tidak maksimal.
Potensi Penyelewengan Dana:
Dengan rangkap jabatan, potensi penyelewengan dana BUMDes menjadi lebih besar. Pengurus yang memiliki kekuasaan ganda dapat dengan mudah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengurus BUMDes benar-benar fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam memajukan BUMDes. Jika ada indikasi rangkap jabatan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tapi sialnya ketua BUMDES desa Sikulan kecamatan jiput kabupaten Pandeglang provinsi Banten inisial LK adalah seorang guru di SDN Sukamanah 1 dan Berstatus K3S.
Saat kepala sekolah di tanyakan terkait hal tersebut mengatakan." Bahwa oknum K3S tersebut sudah pernah ijin terkait hal tersebut tetapi ijinnya hanya lisan dan ijin tersebut juga sebelum ia diangkat jadi K3S ucapnya.
Dan beberapa masyarakatpun membenarkan kalo inisial lK tersebut adalah direktur BUMDES di desa Sikulan dan saat ini berprofesi sebagai guru.serta aparatur desa pun ikut membenarkan.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan,"Beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7, secara jelas melarang pengurus BUMDes merangkap jabatan dalam fungsi pelaksana pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pengurus BUMDes benar-benar fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam memajukan BUMDes.tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan."Memang di aturan desa tidak ada aturan baku dan dalam pedoman BUMdes terkait hal tersebut tapi dalam aturan K3S wajib ia ijin tertulis kepada kepala sekolah dan ijin tertulis kepada BKD bila rangkap jabatan dan
Jika ada indikasi rangkap jabatan,tidak menempuh prosedur tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang agar ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,Dan lebih baik tidak rangkap jabatan karena untuk menguraikan potensi penyelewengan dana pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak lk sendiri belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Yanti.











