Dugaan Pungli PKH Didesa Kalang Gunung Kecamatan Cipeucang Mencuat
Justice-post.com
PANDEGLANG / 17 November 2025 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kalang Gunung, Kecamatan Cipecang, Kabupaten Pandeglang, mulai mencuat. Beberapa KPM mengaku menerima bantuan tetapi diminta menyerahkan sejumlah uang oleh pihak yang mereka sebut sebagai “teh itu” dan seorang guru setempat.
Seorang KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima bantuan PKH senilai Rp 4 juta. Namun, menurutnya, ia didatangi dan diminta menyerahkan Rp 300 ribu. “Ini sudah terjadi setiap kali saya menerima bantuan, sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
KPM lain juga menuturkan pengalaman serupa. Ia menerima Rp 1 juta, tetapi diminta menyetor Rp 400 ribu oleh seorang guru bernama Yati. Dugaan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat.
Meski demikian, pihak internal PKH membantah adanya pungutan tersebut. Hamsah, Ketua Kelompok PKH setempat, menyatakan, “Tidak ada pungutan dalam proses penyaluran bantuan.” Yati, guru TK yang disebut, juga menegaskan, “Tidak ada pungutan sebagaimana tuduhan yang beredar.”
Menanggapi peristiwa ini, Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pendamping PKH Desa Kalang Gunung, Dadan Daniel. Surat tersebut meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran bantuan, kewenangan pihak tertentu dalam menarik dana, serta langkah yang akan diambil jika dugaan pungli terbukti benar.
Kasus ini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pendamping PKH. Sementara itu, masyarakat berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat agar bantuan sosial sampai sepenuhnya kepada KPM yang berhak."
Sedangkan kepala desa waktu tau kabar tersebut, ia gerak cepat bersama awak media turun langsung ke para ketua kelompok dan sempat menegur kenapa ini ada potongan.
Pendampi PKH via telf WhatsApp kepada awak media mengatakan." Saya akan turun ke lapangan,Dan harusnya ketika awak media naik berita harus sesuai undang undang nomor 40 tahun tahun 1999.
Raeynold Kurniawan ketua GWI DPC pandeglang mengatakan ." Kami juga naik berita jelas sangat menjunjung Undang undang karena kami bekerja diatur undang-undang dan sesuai undang-undang agar pemberitaan yang kami sampaikan tetap berimbang sesuai dengan undang undang nomor 40 tentang pers pasal 5 ayat 2 mengenai hak jawab, apakah kolaborasi busuk di dalam nya tegas Raeynold.
Oki/Dori











