GWI Pandeglang Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden Tidak Dibawah Kementrian

GWI Pandeglang Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden Tidak Dibawah Kementrian

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Ketua GWI Pandeglang (Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Raeynold Kurniawan, mendukung institusi Polri tetap berada di bawah presiden. DPC GWI Pandeglang akan lakukan aksi Damai sebagai dukungan terhadap Polri.

"Amanat reformasi, Polri sebagai institusi sipil. DPC GWI Pandeglang percaya Bapak Presiden pasti menjunjung tinggi roh reformasi, yakni komitmen untuk mentransformasi Polri menjadi institusi kepolisian sipil yang profesional dan lepas dari kultur militeristik," ucap Raeynold kepada awak media, kamis (29/01/2026).

Raeynold Kurniawan menyampaikan." Kedudukan Polri di bawah presiden sesuai dengan mandat konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD RI 1945 yang menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sebagai institusi yang bersifat nasional, komando kepolisian idealnya tetap berada langsung di bawah kepala negara," ujarnya.

"Hal ini penting untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi negara yang melayani kepentingan nasional secara utuh, melampaui sekat-sekat sektoral di tingkat kementerian," paparnya.

Selain itu, ketua GWI Pandeglang juga khawatir penempatan Polri di bawah kementerian dapat memicu fragmentasi dalam sistem keamanan nasional. Dengan tetap berada langsung di bawah presiden, lanjutnya, Polri dapat merespons dinamika stabilitas keamanan nasional dengan lebih gesit, tanpa terhambat oleh birokrasi.

"Polri sebagai penjaga stabilitas nasional, sebagai pilar utama keamanan dalam negeri, Polri perlu mempertahankan independensinya dengan tetap berada langsung di bawah Bapak Presiden. Hal ini penting agar Polri senantiasa tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, serta terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek di tingkat kementerian," jelas dia.

Lebih lanjut, Raeynold, kami meminta Presiden Prabowo meninjau kembali serta mengarahkan agar wacana maupun kajian yang menempatkan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan. Dia juga meminta kepada Bapak Prabowo untuk terus memprioritaskan peningkatan kesejahteraan anggota.

"Mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden, sebagaimana amanah konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002, guna menjamin kesatuan komando nasional yang kokoh," ujarnya.

Diketahui sebelumnya di rapat DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak Polri di bawah kementerian. Ia mengatakan posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.

"Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/01/2026).

"Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya," tambahnya.

Isak