Kades Margatirta Mengklaim Perizinan Bangunan Pabrik Sudah Ada--King Badak: Kenapa Tidak Di Publish Di Media Agar Publik Percaya
Justice-post.com
LEBAK- Kepala Desa Margatirta Apud mengklaim Perizinan bangunan pabrik di Desa Margatirta Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak sudah ada sebagaimana dalam statmenya di media online Lensa Fokus edisi Sabtu tgl 29 Nopember. Kepal Desa Margatirta hanyalah upaya menyampaikan sebuah pembenaran agar publik percaya mengingat pembangunan pabrik di lahan lebih dari lima hektar itu sedabg menjadi sorotan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan karena lahan untuk bangunan pabrik itu telah merugikan masyarakat setempat.
Sedikitnya ada sejumlah petak areal pesawahan milik warga tertimbun limbah tanah longsor dari lahan pabrik tersebut yang sedang dilakukan pemerataan dan penataan. Dampaknya kini sawah milik warga gagal panen dan menjadi tidak produkti.
Hal itu dikatakan Eli Sahroni
Menurut Eli Sahroni ,Jika saja ada dokumen izin AMDAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kab Lebak dapat di mungkin dapat meminimalisir akan terjadinya longsor kendati di guyur hujan.
" Bicara itu harus berdasarkan fakta agar masyarakat mempercayainya, kalau hanya sekedar ucapan akan dimana sebuah kepercayaan itu hadir ", kata Eli Sahroni kepada media ini melalui rilisnya.
Menurut Eli Sahroni , seorang pejabat publik itu mestinya harap lebih hati hati dalam memberikan keterangan , keterangan yang tanpa di iringi pembuktian itu hanyalah hoax
" Apa mau kepala desa margatirta itu di karagorikan tebar hoax atau tebar kebohongan", kata king badak panggilan akrab Eli Sahroni ketua umum Badak Banten perjuangan
Isak











