"Oknum Kades Senangsari Diduga Menahan Anggaran BUMDes, Kini Salahkan Pengurus: Publik Makin Geram”

"Oknum Kades Senangsari Diduga Menahan Anggaran BUMDes, Kini Salahkan Pengurus: Publik Makin Geram”

Justice-post.com
Pandeglang, / Bukannya memberikan klarifikasi yang tegas dan berbasis data, oknum Kepala Desa Senangsari justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai publik sebagai alibi lemah setelah kasus dugaan penahanan Anggaran BUMDes Berkah Sari Tahap 2 TA 2025 sebesar Rp 152 juta ramai diberitakan di sejumlah media online.

Alih-alih menjelaskan alasan mengapa dana yang disebut sudah ada di rekening desa itu tidak juga dicairkan, oknum Kades justru melempar tanggung jawab kepada pengurus BUMDes.

“Konfirmasi saja ke Ketua BUMDesnya, sudah ngajuin belum? Ketua BUMDes, sekretaris dan bendahara mari duduk bareng apa yang mau diajukan proposalnya. Sudah hampir seminggu saya tungguin ketua BUMDes-nya belum ada.” dalihnya Kades Senangsari

Pernyataan ini langsung menuai reaksi, lantaran bertentangan dengan fakta lapangan dan kronologi masalah. Informasi awal yang diterima redaksi menunjukkan bahwa, penyertaan Modal BUMDes sudah disepakati dalam musyawarah desa, sudah ditetapkan dalam APBDes dan telah masuk ke rekening desa

Artinya, anggaran tersebut tidak membutuhkan proposal baru, karena mekanisme penyertaan modal sudah diatur jelas dalam regulasi serta dokumen perencanaan desa.

Justru yang dipertanyakan oleh pengurus BUMDes adalah mengapa oknum Kades tidak mau menandatangani pencairan?

Pernyataan oknum Kepala Desa Senangsari bahwa dirinya "menunggu proposal" dinilai sebagai upaya mengalihkan isu dari substansi persoalan, yakni dugaan penahanan dana tanpa dasar hukum.

Beberapa sumber internal desa menyebutkan bahwa oknum Kades sebenarnya tidak setuju dengan bentuk penyertaan modal yang telah diputuskan bersama, sehingga pencairan sengaja ditunda.

Fakta ini membuat pernyataan sang Kades semakin dipertanyakan publik. Jika sudah hampir seminggu menunggu proposal, mengapa anggaran di rekening desa tidak ditandatangani? mengapa harus menunggu proposal baru, padahal penyertaan modal BUMDes sudah menjadi keputusan resmi desa? mengapa mekanisme perencanaan yang sudah sah ingin diubah sepihak?

Sekjen AWDI Pandeglang, Jaka Somantri, kembali angkat suara dan menilai pernyataan oknum Kades tersebut justru semakin menunjukkan adanya kejanggalan.

“Sekarang malah menyalahkan BUMDes. Ini cara klasik untuk mengalihkan perhatian dari dugaan penahanan anggaran. Dana penyertaan modal itu sudah sah dalam APBDes, bukan menunggu proposal baru. Ini harus diusut.”

Jaka menegaskan bahwa penyertaan modal BUMDes tidak bisa ditahan hanya karena alasan pribadi.

“Kalau benar Kades menunggu-nunggu proposal baru, itu sudah menyalahi aturan. Mekanisme penyertaan modal tidak sesederhana itu dan tidak bisa diatur sesuai selera kepala desa.”

Persoalan ini kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat Pagelaran. Beberapa warga menilai oknum Kades seharusnya memberikan, data yang jelas, dokumen resmi dan penjelasan yang logis. Bukan hanya melempar bola kepada pengurus BUMDes.

Dengan situasi seperti ini, dugaan penahanan dana semakin kuat, sementara sikap oknum Kades yang tidak memberi jawaban substantif dianggap menambah kecurigaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pencairan anggaran untuk BUMDes Berkah Sari di Desa Senangsari belum juga dilakukan. Publik mendesak agar aparat terkait turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan ini.

Raey