Program P3TGAI BWSC Banten Diduga Tidak Berkeadilan, Muncul Dugaan Monopoli dan Permainan Oknum dalam Penetapan Penerima
Justicepost. I Pandeglang Banten – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) yang dikelola Balai Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC) Provinsi Banten kembali menuai sorotan. Program yang merupakan bagian dari aspirasi Komisi V DPR RI tersebut diduga belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan sebagaimana tujuan awal program.
P3TGAI sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan, merehabilitasi dan memperbaiki jaringan irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam pelaksanaannya, program tersebut seharusnya mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta pemerataan manfaat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta berbagai petunjuk teknis pelaksanaan yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Pandeglang, Salah satu diantaranya kelompok di wilayah kecamatan saketi, Cikedal picung dan lain sebagainya mengaku telah hampir dua tahun menantikan bantuan tersebut. Meski kondisi jaringan irigasi di wilayah mereka dinilai mendesak untuk dilakukan perbaikan, harapan itu hingga kini tak kunjung menjadi kenyataan.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat sejumlah desa di Kabupaten Pandeglang yang justru masuk dalam daftar calon penerima dengan jumlah lebih dari satu titik kegiatan, bahkan disebut mencapai dua hingga empat titik. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dalam distribusi program, sehingga semangat pemerataan yang menjadi ruh dari P3TGAI seolah kehilangan makna.
Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya ketika beredar informasi mengenai adanya dugaan permainan oknum tertentu dalam proses pengusulan hingga penetapan kelompok penerima manfaat. Meski informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, isu yang berkembang telah menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di kalangan kelompok P3A yang selama ini berharap program negara dapat dirasakan secara adil.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah, apakah penetapan penerima Program P3TGAI benar-benar dilakukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan, atau justru ditentukan oleh kedekatan dengan pihak-pihak tertentu?
Sebab, tidak masuk akal ketika masih banyak jaringan irigasi yang rusak dan kelompok P3A yang telah bertahun-tahun mengajukan usulan, tetapi di sisi lain ada wilayah yang memperoleh alokasi lebih dari satu titik kegiatan. Kondisi demikian tentu menimbulkan kesan adanya ketimpangan dan ketidakobjektifan dalam pendistribusian program.
Program yang bersumber dari uang rakyat semestinya tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak. P3TGAI bukanlah "jatah kelompok tertentu", melainkan instrumen pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani secara luas. Oleh karena itu, segala bentuk praktik monopoli maupun intervensi kepentingan pribadi harus disingkirkan dari proses penetapan penerima manfaat.
Sudah saatnya instansi terkait, baik BWSC Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten, membuka secara transparan dasar penetapan lokasi dan kelompok penerima program tersebut. Jangan sampai program yang sejatinya lahir untuk kepentingan masyarakat luas justru menjadi ruang yang rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang bermain di balik layar.
Pemerintah juga diminta tidak menutup mata terhadap berbagai keluhan yang berkembang. Sikap diam hanya akan melahirkan spekulasi dan memperkuat asumsi publik bahwa terdapat sesuatu yang tidak beres dalam mekanisme penetapan penerima Program P3TGAI.
"Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani justru melahirkan kecemburuan sosial akibat distribusi yang tidak merata. Aparat dan instansi berwenang harus melek, turun melakukan evaluasi dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang menjadikan program ini sebagai lahan permainan kepentingan," ujar salah seorang pengurus P3A di Kabupaten Pandeglang.
Sejumlah pihak pun mendesak Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian PUPR, hingga aparat pengawas internal dan penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme usulan, verifikasi dan penetapan penerima Program P3TGAI BWSC Banten. Sebab, keadilan dalam pembangunan tidak cukup hanya dituangkan dalam regulasi, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam praktik di lapangan.
Jika benar masih ada petani yang harus menunggu bertahun-tahun, sementara sebagian wilayah memperoleh alokasi berulang, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa yang menerima, tetapi siapa yang sesungguhnya sedang memainkan arah kebijakan program tersebut.
Reporter / Editor : Panji Nugraha

Panji Nugraha 









