Datangi Kantor Desa, Masyarakat Sukatani Minta Bantuan Tuntut Hak Tanah Leneng yang Diakui PT MII Tanpa Dasar Hukum

Datangi Kantor Desa, Masyarakat Sukatani Minta Bantuan Tuntut Hak Tanah Leneng yang Diakui PT MII Tanpa Dasar Hukum

Justicepost. Lebak I Ratusan warga yang mewakili pemilik dan penguasaan tanah di wilayah Blok Leneng, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mendatangi Balai Desa Sukatani pada hari rabu 24 juni 2026. 

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan dan meminta bantuan serta dukungan dari Pemerintah Desa dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai, yang tiba‑tiba diklaim oleh PT MII tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung tertib tersebut, perwakilan warga menyampaikan bahwa tanah seluas kurang lebih 52 hektar di Blok Leneng telah dikuasai, diolah, dan diwariskan secara turun‑temurun sejak puluhan tahun lalu. Sebagai bukti, warga melampirkan dokumen penguasaan berupa Surat Keterangan Desa, SPPT PBB beserta bukti pembayaran pajak secara rutin, serta kesaksian tetangga dan tokoh masyarakat.

 

“Kami terkejut ketika ada pihak yang mengatasnamakan PT MII mengaku memiliki hak atas tanah tersebut, padahal kami tidak pernah menjual, memindahkan hak, atau memberikan izin apapun. Sampai saat ini perusahaan itu belum menunjukkan sertifikat atau dokumen resmi yang sah sebagai dasar pengakuan haknya,” ujar salah satu perwakilan warga.

 

Kepala Desa Sukatani, Bapak Hilman Multajim, menerima baik aspirasi warga dan menyatakan siap mendampingi serta memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan ini. Menurutnya, Pemerintah Desa akan melakukan pengecekan data arsip tanah yang ada di kantor desa untuk memastikan kebenaran riwayat penguasaan tanah tersebut.

 

“Kami akan mencatat semua keluhan, mengumpulkan bukti‑bukti yang ada, dan segera berkoordinasi dengan Kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, serta mendatangkan pendamping hukum jika diperlukan. Prinsipnya, kami akan membela hak warga selama penguasaan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar aturan,” tegas Kades Hilman.

 

Pihak desa juga mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap tenang, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Penyelesaian permasalahan ini akan ditempuh melalui jalur musyawarah dan prosedur resmi yang berlaku.

 

Kedatangan warga ini menjadi langkah awal yang baik untuk menyelesaikan sengketa tanah secara transparan dan adil, demi menjamin kepastian hukum dan ketenangan hidup masyarakat Desa Sukatani.

 Reporter :  Ahmad ripai