Kasus SDN Karangsari 1 Kian Memanas, GOWIL Banten Layangkan Surat Audiensi ke Korwil Angsana dan Siap Gelar Konferensi Pers
PANDEGLANG – Polemik yang menyeret SDN Karangsari 1, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan konferensi pers sekaligus audiensi kepada Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Angsana.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan transparansi atas berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan SDN Karangsari 1, mulai dari dugaan carut marut pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kondisi fasilitas sekolah yang memprihatinkan, hingga sorotan publik terhadap bendera Merah Putih yang sobek namun tetap dikibarkan di halaman sekolah.
GOWIL Provinsi Banten merupakan gabungan sejumlah organisasi wartawan dan lembaga yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI).
Koordinator GOWIL Banten, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah melayangkan surat resmi tersebut merupakan bagian dari upaya membuka secara terang berbagai persoalan yang berkembang di SDN Karangsari 1.
“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu kami mendorong adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya Korwil Pendidikan Kecamatan Angsana, agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di masyarakat,” tegas Raeynold.
Menurutnya, organisasi wartawan dan lembaga memiliki peran penting sebagai kontrol sosial untuk memastikan pengelolaan lembaga pendidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Sekolah adalah institusi publik yang menggunakan anggaran negara. Maka pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, GOWIL Banten juga akan menggelar konferensi pers pada Kamis, 12 Maret 2026. Agenda tersebut rencananya akan memaparkan secara terbuka berbagai temuan dan fakta yang selama ini menjadi sorotan terkait kondisi SDN Karangsari 1.
Konferensi pers itu juga diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, agar segera melakukan evaluasi dan penelusuran terhadap persoalan yang terjadi.
Sementara itu, Asep Hadinata atau yang dikenal sebagai A. Polo dari Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan ini dari sisi hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami berharap audiensi dan konferensi pers ini menjadi ruang klarifikasi yang terbuka. Namun jika dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kewenangan, tentu langkah hukum juga menjadi bagian dari opsi yang akan kami tempuh,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak boleh dianggap sepele, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara serta tanggung jawab moral dalam dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Angsana belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan oleh GOWIL Provinsi Banten.
Publik kini menanti respons dari pihak terkait. Jika tidak ada langkah cepat dan transparan, polemik yang membelit SDN Karangsari 1 diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi memunculkan fakta-fakta baru di hadapan publik.
(Tim/Red)











