Diduga Manipulasi Data Poktan, KAP-B Akan Lakukan Unras , Meminta Korluh Cigeulis, Sekdes Banyuasih dan ASN Agar Dipecat dan Diproses Secara Hukum
 
                                Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B), Akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor dinas Pertanian dan ketahan Pangan terkait dengan dua Kelompok Tani di Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis, yang rangkap Jabatan sebagai ASN, Sekdes dan Ketua RT, yang diduga selama ini dilakukan pembiaran oleh Oknum Korluh Cigeulis dan DPKP Pandeglang.
Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.
Dede M, Sekretaris Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KA-B) Mengatakan. "Sangat Miris oknum ASN dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua dan Pengurus Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program, padahal jelas dua Poktan tersebut melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum Pengurus Poktan, Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Korluh BPP Cigeulis dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, karena telah melakukan pembiaran, Poktan Pengurusnya ASN dan Prades, tapi tetap menjadi penerima program.
Lanjut Dede, dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program, tapi dua Poktan didesa Banyu Asih tersebut masih diberikan Rekom untuk mengajukan Program Bantuan, ini jelas persengkongkolan jahat yang mengarah ke KKN.
Korluh BPP Pertanian Kecamatan Cigeulis saat di konfirmasi melalui pesan WhatSapp Jum"at (13/12/2024) terkait dengan dua poktan Bunga Sri dan Poktan Surya Abadi mengatakan kepada awak media "Telp aja dulu kelompoknya pak" tutupnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatSapp tidak memberikan jawaban.
Oknum ASN yang merangkap sebagi ketua Poktan Penerima Program tidak bisa di hubungi dan ditemui. (Irawan/Red)
 
                        
 Admin Justice Post
                                    Admin Justice Post                                 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            









 
            
             
            
             
            
             
            
            