Revitalisasi SMP IT Darunnajah Cibitung Jadi Polemik, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Kian Menguat ‎

Revitalisasi SMP IT Darunnajah Cibitung Jadi Polemik, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Kian Menguat  ‎

Justicepost  I  ‎Pandeglang – Polemik bantuan revitalisasi yang diterima SMP IT Darunnajah Cibitung, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang muncul dalam beberapa pekan terakhir memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penetapan sekolah penerima bantuan, dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek, hingga isu dugaan pungutan yang disebut mencapai 30 persen dari nilai bantuan. 

‎Sorotan bermula dari munculnya informasi bahwa SMP IT Darunnajah yang baru beroperasi sekitar dua tahun telah memperoleh bantuan revitalisasi bangunan tahun 2026. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat banyak sekolah lain yang dinilai lebih lama berdiri dan memiliki tingkat kerusakan bangunan lebih tinggi namun belum memperoleh bantuan serupa. 

‎Seiring berkembangnya informasi, muncul pula dugaan bahwa penetapan bantuan revitalisasi tersebut telah "diporsikan" sejak awal. Dugaan ini memicu asumsi adanya ketidakterbukaan dalam proses penentuan penerima bantuan, sehingga publik meminta pemerintah membuka seluruh dokumen perencanaan, penilaian kelayakan, serta dasar penetapan sekolah penerima bantuan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. 

‎Tidak berhenti pada persoalan administrasi, polemik semakin memanas setelah beredar dugaan adanya pungutan sebesar 30 persen dari nilai bantuan revitalisasi. Dugaan tersebut kemudian memicu aksi unjuk rasa yang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses penyaluran maupun pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. 

‎Di sisi lain, publik juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dalam proyek tersebut. Masyarakat menilai apabila benar terdapat potongan ataupun permintaan sejumlah dana kepada penerima bantuan, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. 

‎Program revitalisasi sekolah sendiri sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik. Pemerintah pada tahun 2026 memang memperluas cakupan program revitalisasi sekolah di berbagai daerah sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan nasional. 

‎Karena itu, setiap bantuan yang bersumber dari keuangan negara wajib dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat memiliki hak untuk meminta klarifikasi serta mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Kini perhatian publik tertuju kepada instansi terkait agar segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan SMP IT Darunnajah sebagai penerima bantuan revitalisasi, sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat bersikap profesional dengan menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang beredar melalui proses penyelidikan yang objektif, sehingga polemik ini dapat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat. (Panji / Red )