Diduga Dana Ketahanan Pangan BUMDes Desa Surakarta Pagelaran, Jadi Ajang Bebancakan Oknum Sekdes
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dugaan adanya praktik korupsi yang di lakukan oleh oknum Sekdes Desa Surakarta Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Pasalnya salah satu narasumber yang terpercaya dan tak mau disebutkan inisialnya mengatakan kepada awak media ini. "Anggaran tersebut senilai Rp.120.000.000.- awalnya oleh PJ. Kades di berikan ke istri sekdes,lalu di belikan bebek sebanyak 150 ekor. Bebek tersebut di urus oleh kelompok inisial (FH) di Kampung Walang dan kandang nya kandang lama milik pribadi.
Lalu beli lagi kedua kali nya sama 150 ekor dan di berikan kepada kelompok inisial (JJ) di kampung Kubang sama ini juga kandang pribadi dan pengakuan sekdes itu beli nya harga per ekor Rp.100.000.per ekor sudah berikut pakan tapi kalo lihat dari bebek nya mustahil harga segitu.paling keceng itu harga Rp. 60.000".
Dan hasil penelusuran ternyata di kelompok awal (FH) diduga saat ini hanya tersisa dibawah 10 ekor saja.dan disinyalir kandang juga memang sudah ada dari lama tidak bikin lagi, dan di kelompok (JJ) disinyalir delapan ekor di duga mati.
Dan ketika kelompok inisial (JJ) di konfirmasi via pesan WhatsApp oleh awak media, sungguh sayang ia tak mau membalas alias bungkam.
L. Irawan Sekretaris DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang mengatakan. "Sekertaris Desa (Sekdes) dalam hal ini dilarang pegang uang BUMDes apalagi ia yang atur pembelanjaannya jelas ini sudah melanggar, Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.
Salah satu program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, namun, program tersebut diduga malah jadi ajang bebancakan oknum sekdes dan oknum ketua kelompok ucapnya.
Diketahui, salah satunya kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023 dan 2025 adalah Pemberdayaan Masyarakat untuk ketahan pangan, tapi tidak jelas.
Diduga Rata-rata di Kecamatan Pagelaran Dana Banprov 2024 pun yang dialokasikan untuk BUMDes malah di kelola oleh Bendahara Desa bukan oleh pengurus BUMDes, Pengurus BUMDes hanya dijadikan bahan laporan saja.
Dengan hal diatas, kami meminta kepada, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, DPMPD, dan Pihak Kepolisian agar melakukan Uji Forensik terkait dengan dugaan-dugaan yang mengarah ke tindak pidana korupsi tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Sekdes masih dalam upaya untuk di temui untuk di konfirmasi terkait hal tersebut. (Raey/Red)










